Fakta Baru Korupsi Dana Makan Minum di Sekretariat DPRD Sultra, Inspektorat Temukan Dugaan Ini
Menurut Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru, ada dua kemungkinan jika benar terjadi korupsi makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Sultra.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dugaan korupsi makanan dan minuman di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus didalami.
Kepolisian Daerah (Polda) sultra belum lama ini telah meminta audit penyimpangan anggaran pada Inspektorat.
Menyanggupi permintaan kepolisian, Inspektorat Sultra kemudian menunjuk penyidik untuk mengaudit.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 39 Hektar Tanah Aset Milik Tersangka Korupsi PT Asabri Beni Tjokro di Kendari
Menurut Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru, ada dua kemungkinan jika benar terjadi korupsi makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Sultra.
Yakni, adanya laporan pertanggungjawaban fiktif atau mark up anggaran yang dilakukan penanggung jawab proyek.
"Jangan sampai ada pertanggungjawaban fiktif atau mark up anggaran. Semisal diikuti hanya 10 orang tetapi pertanggung jawabannya lebih dari itu," ujar Gusti.
Karena itu, Gusti mengatakan, penyidik Inspektorat Sultra nantinya akan mencocokan laporan pertanggung jawaban dan keterangan para saksi.
"Misalnya namanya ditulis hadir dalam daftar hadir rapat, ternyata kenyataannya itu yang bersangkutan ada di Kolaka dalam waktu bersamaan," urainya.
Kata Gusti, dugaan korupsi makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Sultra kemungkinan terjadi pada saat perencanaan dan realisasi anggaran.
Namun lanjutnya, Inspektorat Sultra hanya diminta khusus mengaudit penyimpangan anggaran dari segi pelaksanaan atau realisasi.
Menurut Gusti, audit penyimpangan anggaran makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Sultra kemungkinan butuh waktu.
"Mungkin memerlukan waktu lama karena banyak transaksi yang dilakukan, bisa jadi menyulitkan penyidik," tutur Gusti.
Baca juga: DPRD Sultra Surati KPK Gegara Tak Terima Gubernur Ali Mazi Tunjuk Plt Sekwan Sepihak
Saat ini, Inspektorat Sultra sudah mengantongi beberapa bukti pertanggungjawaban dugaan korupsi makanan dan minuman di DPRD Sultra tersebut.
Kata Gusti, bukti itu diperoleh dari ekspos Polda Sultra, namun laporan pertanggungjawaban belum lengkap.
Tunjuk Penyidik
Gusti Pasaru mengatakan, Surat Keputusan (SK) penunjukan penyidik mengaudit dugaan korupsi makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Sultra, sudah diterbitkan.
"Baru menerbitkan SK penunjukan penyidik karena baru diekspos oleh Polda Sultra," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra telah meminta inspektorat untuk mengaudit pada 4 Mei 2021.
Audit untuk melihat apakah ada penyimpangan anggaran karena dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Sultra tersebut.
Meski telah terbitkan SK, namun Gusti enggan menyebutkan jumlah penyidik ditunjuk mengaudit.
Baca juga: Kabar Terbaru Mark Sungkar, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pelatnas Asian Games, Kini Jadi Tahanan Kota
Ia mengatakan, tidak perlu mengetahui jumlah penyidik karena dijamin profesional.
"Timnya tidak perlu diketahui jumlahnya karena kami yang lebih tahu teknisnya berapa orang yang harus dimasukan," ujar Gusti.
Gusti meminta agar penyidik ditunjuk inspektorat dipercayai. Katanya, merupakan penyidik khusus yang telaten.
"Inspektorat itu ada namanya irbang khusus. Sudah beberapa kali melalui diklat investigasi," akunya.
Dugaan Korupsi
Berdasarkan laporan dugaan penyelewengan pada Ditkrimsus Polda Sultra, dugaan korupsi makanan dan minuman DPRD Sultra terjadi pada 2020.
Jika dihitung total keseluruhan pagu anggaran makanan dan minuman DPRD Sultra pada tahun 2020 mencapai Rp2 miliar.
Dolfi membeberkan, Penyidik Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengamankan sedikitnya 3 boks dokumen penting berkaitan kasus tersebut.
"Dokumen itu berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban anggaran makan dan minum tersebut," ujar Dolfi.
Dolfi mengungkapkan, penyidik sudah meminta klarifikasi Mantan Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo dan beberapa staf.
Ia menegaskan, permintaan klarifikasi itu ketika tahap pengumpulan bahan dan keterangan dilakukan.
Menurutnya, saat itu status kasus dugaan korupsi DPRD Sultra yang berkedudukan di Kota Kendari itu baru sebatas laporan pengaduan.
"Sehingga pada tahap penyelidikan ini kami akan memanggil orang-orang yang telah kami periksa sebelumnya untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," urai Dolfi. (*)
(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-inspektorat-sulawesi-tenggara.jpg)