Mudik Lebaran 2021

Satgas Covid-19 Belum Nongol, Ratusan Kendaraan di Perbatasan Kendari-Konawe Selatan Dibiarkan Lewat

Tak ada pemberhentian dan pemeriksaan Covid-19 terhadap pengemudi kendaraan ketika melintas.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
Netizen
Ratusan kendaraan di gerbang perbatasan Kota Kendari-Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibiarkan melintas, Kamis (6/5/2021). Tak ada pemberhentian dan pemeriksaan Covid-19 terhadap pengemudi kendaraan ketika melintas. Padahal, di gerbang perbatasan Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel itu merupakan pos penyekatan untuk mencegah pemudik masuk ke Kota Kendari. 

"Jadi kita larang yah, kecuali keadaan darurat atau ada keperluan mendesak. Tapi harus dibuktikan dengan surat hasil bebas Covid-19 seperti swab antigen atau PCR," katanya saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).

wali kota meminta supaya warga yang akan masuk atau keluar dari Kendari menyiapkan bukti tersebut.

"Supaya bisa kita Izinkan melintas di perbatasan," jelasnya.

Larang Moda Transportasi

Wali Kota Kendari Sulkarnain meminta tiga moda transportasi tidak beroperasi angkut pemudik.

Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.

Larangan itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.

"Mulai 6 sampai 17 Mei tidak ada moda transportasi yang jalan baik udara, laut dan darat," ucap Sulkarnain, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan kambu, Selasa (4/5/2021).

Namun ini berlaku hanya untuk angkutan orang atau pemudik.

"Sesuai instruksi hanya distribusi bahan pangan saja yang dibolehkan beroperasi," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi.

Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.

Baca juga: Terminal dan Pelabuhan di Sultra Bakal Dijaga Ketat TNI-Polri Sejak Berlaku Larangan Mudik

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Takut Penularan Covid-19 Seperti India, Tapi Lonjakan Arus Mudik Tak Diantisipasi

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved