Mudik Lebaran 2021
Satgas Covid-19 Belum Nongol, Ratusan Kendaraan di Perbatasan Kendari-Konawe Selatan Dibiarkan Lewat
Tak ada pemberhentian dan pemeriksaan Covid-19 terhadap pengemudi kendaraan ketika melintas.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
"Jadi kita larang yah, kecuali keadaan darurat atau ada keperluan mendesak. Tapi harus dibuktikan dengan surat hasil bebas Covid-19 seperti swab antigen atau PCR," katanya saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).
wali kota meminta supaya warga yang akan masuk atau keluar dari Kendari menyiapkan bukti tersebut.
"Supaya bisa kita Izinkan melintas di perbatasan," jelasnya.
Larang Moda Transportasi
Wali Kota Kendari Sulkarnain meminta tiga moda transportasi tidak beroperasi angkut pemudik.
Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.
Larangan itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.
"Mulai 6 sampai 17 Mei tidak ada moda transportasi yang jalan baik udara, laut dan darat," ucap Sulkarnain, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan kambu, Selasa (4/5/2021).
Namun ini berlaku hanya untuk angkutan orang atau pemudik.
"Sesuai instruksi hanya distribusi bahan pangan saja yang dibolehkan beroperasi," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi.
Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.
Baca juga: Terminal dan Pelabuhan di Sultra Bakal Dijaga Ketat TNI-Polri Sejak Berlaku Larangan Mudik
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Takut Penularan Covid-19 Seperti India, Tapi Lonjakan Arus Mudik Tak Diantisipasi