Mudik Lebaran 2021

Satgas Covid-19 Belum Nongol, Ratusan Kendaraan di Perbatasan Kendari-Konawe Selatan Dibiarkan Lewat

Tak ada pemberhentian dan pemeriksaan Covid-19 terhadap pengemudi kendaraan ketika melintas.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
Netizen
Ratusan kendaraan di gerbang perbatasan Kota Kendari-Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibiarkan melintas, Kamis (6/5/2021). Tak ada pemberhentian dan pemeriksaan Covid-19 terhadap pengemudi kendaraan ketika melintas. Padahal, di gerbang perbatasan Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel itu merupakan pos penyekatan untuk mencegah pemudik masuk ke Kota Kendari. 

Selanjutnya Gerbang Puuwatu, sebab akses ini merupakan jalur antar provinsi dan 5 kabupaten di Sultra.

Gerbang ini dicatat sebagai kategori paling rawan di antara semua perbatasan.

Baca juga: RESMI Mudik Lokal Dilarang Jelang Lebaran 2021 di Kendari Sultra 6 Mei, Provinsi, Kabupaten, Kota

Baca juga: Meski Ada Larangan Mudik, Pelabuhan Kendari-Wawonii Tetap Dipadati Penumpang 

"Daerah ini jadi pintu masuk dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Selebihnya perbatasan kita kategorikan rendah," kata Sulkarnain saat rapat persiapan Idul Fitri 1442 H, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).

Perbatasan di Purirano dan Labibia juga menjadi fokus penyekatan, sebab wilayah tersebut menurut Wali Kota Kendari termasuk akses masuk, namun tidak terlalu rawan.

"Ini hanya orang-orang dari Konawe saja itupun cuman berapa kecamatan saja. Daerah tersebut itu relatif hijau. Sehingga resiko juga rendah," katanya.

Termasuk di sekitar Tondonggeu, sebab hanya dilalui orang-orang dari Konawe Selatan.

"Pantauan kami disana terpantau zona hijau," ungkap Sul sapaan wali kota.

Sehingga Sulkarnain meminta penjagaan difokuskan pada wilayah dengan resiko tinggi.

"Untuk titik dengan resiko rendah tetap ada penjagaan tapi tidak seperti daerah rawan tadi. Prosedur atau kebiasaannya sedikit dilonggarkan" kata Sulkarnain.

Mudik dengan Syarat

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.

Pelonggaran ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021. 

Selain itu, Sulkarnain meminta warga tetap di wilayah untuk sementara waktu.

Demi menjaga tingkat penyebaran Covid-19 kembali meluas.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved