Skandal Bank Sultra

Polda Sulawesi Tenggara Minta BPKP Audit Kerugian Negara dalam Kasus Raibnya Dana Kas Bank Sultra

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik dan BPKP telah bertemu belum lama ini.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) (Sultra) telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi Bank Sultra cabang pembantu Konawe Kepulauan (Konkep). 

Meski demikian, Dolfi enggan berspekulasi, apakah pemanggilan terhadap Wakil Bupati karena juga diduga menikmati aliran dana.

"Yang jelas, Wakil Bupati Konawe Kepulauan dipanggil untuk menjelaskan aliran dana tersebut," bebernya.

Belum Ada Tersangka

Polda Sultra telah menaikkan status hukum kasus raibnya dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep).

Polisi menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikkan ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan seorang pun tersangka.

Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat bank, termasuk mantan Kepala Cabang Pembantu Konkep berinisial IJP, auditor internal hingga sejumlah pejabat elit lain.

"Kasus Bank Sultra sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, gelarnya hari Jumat 16 April 2021," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui whatsapp mesenger, Selasa (20/4/2021).

Meski telah naik status penyidikan, namun Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra belum menemukan tersangka.

Baca juga: Naik Tahap Penyidikan, Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka Raibnya Rp9,6 Miliar Dana Bank Sultra

Baca juga: Diduga Terima Aliran Rp9,6 Miliar Bank Sultra, 5 Kepala Desa dan 1 Kadis di Konkep Diperiksa Besok

Hal itu turut dibenarkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

"Belum ada tersangka, keterangan saksi dulu," beber Dolfi Kumaseh, Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan, Polda Sultra menaikan status kasus fraud itu dari penyelidikan ke penyidikan karena telah cukup bukti.

Hal itu dilakukan seusai hasil klarifikasi 5 kepala desa, 1 kepala dinas, dan mantan Plt Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, inisial IJP.

Mengalir ke Istri Pejabat

Aliran Rp9,6 miliar dana kas Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep) mengalir ke investor, istri pejabat dan 5 kepala desa.

"Dananya mengalir ke pihak ketiga, perusahaan investasi, istri pejabat bank dan kepala desa," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan lewat Whatsapp Masenger, Selasa (20/4/2021).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved