THR Lebaran 2021

Pekan Depan 5 Ribu Pegawai Negeri Pemkot Kendari Terima THR, BKAD Tinggal Tunggu Perintah Wali Kota

Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari, Sitti Asmanah.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Handover
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Sebanyak 5.976 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 5.976 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Rencananya THR pegawai negeri di Kota Kendari akan cair pekan depan.

Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari, Sitti Asmanah.

"Sudah ada, tinggal tunggu arahan pimpinan (wali kota). Kurang lebih Rp26 miliar. Mungkin pekan depan sudah cair," kata Asmanah di Kantor BPKAD Kota Kendari, Jalan Abunawas Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: THR Untuk Pekerja dan Karyawan Diterima 7 Hari Sebelum Lebaran

Baca juga: Cair Bertahap Mulai H-10, Ini Rincian Besaran THR PNS Sesuai Golongan dan Tunjangannya

Menurut Sitti Asmanah, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

"5975 ASN yang akan menerima. Selain itu tidak ada potongan, diterima secara penuh namun tidak signifikan seperti gaji pokok," ucapnya.

DPRD Minta Wali Kota Segerakan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Subhan minta Wali Kota Sulkarnain Kadir segara mencairkan tunjangan hari raya (THR).

Kepada apartur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari paling lambat seminggu sebelum hari Idulfitri tiba.

"Semoga bisa H-7 sebelum lebaran. THR sudah diberikan kepada ASN apalagi kebutuhan makin banyak jelang lebaran,"kata Subhan saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

Kewajiban pembayaran THR, merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Sehingga itu pihaknya akan mengawasi supaya disalurkan secepatnya.

"Memang THR ini sudah ada keputusan dari Kemenkeu, untuk daerah pasti sudah ada lembaga teknis penyalurnya yaitu Pemda, kami hanya mengawasi," ucapnya

Selain itu, Subhan meminta kepada pelaku usaha baik BUMN, BUMD, maupun swasta agar tidak lupa melakukan kewajibannya untuk memberikan THR bagi karyawan.

"Untuk pimpinan perusahaan juga baik BUMN atau swasta harus diberikan segera, kami akan mengawal dan mengawasi, kalau ada yang melanggar segera laporkan di DPR," ungkap politisi PKS ini.

Buka Posko Aduan

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari membuka posko aduan bagi karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR).

Posko aduan THR ini sudah ada sejak 17 April 2021.

Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid, mengatakan posko disiapkan hingga 21 Mei mendatang.

Menurutnya pemberian THR ini diwajibkan perusahaan sesuai aturan Kementrian Tenaga Kerja.

"Akan ada sanksi administrasi dan teguran, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan," ucapnya di Kantor Dinasnaker Kendari. Jalan Bunggasi, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Jumat (30/4/2021).  

Susi menjelaskan ini sesuai edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Buruh/Pekerja diperusahaan.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Maka Disnaker Kendari mengeluarkan Surat Edaran penyampaian kepada perusahaan dengan nomor 560/159/IV/202.

Baca juga: Pemkot Kendari Siapkan Rp27 Miliar THR ASN, Pencairan Tunggu Juknis Menteri Keuangan

Baca juga: Cinepolis Kendari Siapkan Tiket Murah Rp20 Ribu Untuk Promo THR

"Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Kendari telah mengeluarkan surat penyampaian dan telah disebar ke seluruh perusahaan di Kendari," ucapnya.

Sedangkan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh tahun ini dibayar dengan tunai.

"Sesuai surat edaran Menteri, THR tahun ini tidak boleh dicicil dan harus lunas, berbeda dengan tahun lalu yang mendapat keringanan," kata Susi.

Susi berharap bagi perusahaan di wilayah Kota Kendari untuk menindaklanjuti edaran tersebut dengan memberikan hak-hak bagi para pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing.

"Himbauan kami seperti itu supaya perusahaan berlaku adil kepada pekerjanya. Sehingga kami berharap tidak ada juga aduan yang masuk," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved