TOPIK
THR Lebaran 2021
-
Menjelang tibanya Idul Fitri, banyak masyarakat yang menantikan cairnya uang tunjangan hari raya atau THR.
-
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Hj Isma.
-
Surat edaran berisi permintaan kepada perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
-
Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari, Sitti Asmanah.
-
Kepada apartur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari paling lambat seminggu sebelum hari Idulfitri tiba.
-
Sebanyak 1054 perusahaan tercatat secara online dan offline di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kendari.
-
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan telah mengatur besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dan harus dibayarkan 7 hari jelang lebaran 2021.
-
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kendari membuka posko aduan bagi karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved