Berita Kendari Terkini Hari Ini
Pemkot Kendari Siapkan Rp27 Miliar THR ASN, Pencairan Tunggu Juknis Menteri Keuangan
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pembayaran THR masih menunggu informasi lanjutan dari Kemenkeu.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari telah menganggarkan Rp27 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara atau ASN lingkup pemkot.
Namun, untuk pembayaran masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pembayaran THR masih menunggu informasi lanjutan dari Kemenkeu.
"Kita masih tunggu petunjuk operasionalnya. Insyah Allah kalau sudah ada (petunjuk teknis Kemenkeu) segera kita bayarkan," katanya, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Intip Jadwal dan Lokasi Ceramah Ramadan Wali Kota Kendari di 10 Masjid, Perdana di Kecamatan Nambo
Sebab mekanisme pembayaran THR diatur Menkeu.
Pemberian THR ini menurut Sulkarnain, sebagai bentuk apresisasi pemerintah.
Terhadap kinerja ASN yang sudah mendedikasikan dan mengabdikan diri untuk negara dalam bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat,
"Sebagai apresiasi kita kepada kinerja ASN," ucapnya.
Selain itu, tunjangan yang diberikan bisa dimanfaatkan ASN untuk memenuhi kebutuhan di bulan Ramadan ini.
Anggaran THR Rp27 miliar akan dibayarkan kepada sekira 6.031 ASN Pemkot Kendari. Rinciannya, sebanyak 167 orang eselon III, 865 eselon IV dan 4.999 orang staf.
Baca juga: Wali Kota Kendari Siapkan Aturan Motor Listrik Jadi Kendaraan Dinas ASN
THR 2021
Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS akan lebih cepat untuk tahun 2021.
Selain itu, THR PNS juga dibayarkan secara penuh.
Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Pandemi Covid-19.
Di antaranya adalah mendorong perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 2021.