Cair Bertahap Mulai H-10, Ini Rincian Besaran THR PNS Sesuai Golongan dan Tunjangannya
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut golongan.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai H-10 lebaran.
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini dilakukan secara bertahap," kata Sri Mulyani seperti diberitakan Antara, Rabu (28/4/2021).
Pemerintah mengalokasikan THR PNS tahun ini senilai Rp30,6 triliun dengan rincian Rp15,8 triliun untuk pusat dan Rp14,8 triliun untuk daerah.
Sri Mulyani berharap dengan pemberian THR PNS 2021 ini mampu mendorong belanja masyarakat sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian.
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong," ujar Sri Mulyani.
Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka.
Baca juga: KPU Rilis Jumlah Pemilih di Kota Kendari 2021 Bertambah 3 Ribu Orang, Kini DPT
Baca juga: Kapolres Kendari Larang Warga Mudik Bila Tak Mendesak, Rakor dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Lantas berapa besaran THR yang akan diterima PNS tahun ini?
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan
Tunjangan yang melekat
Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.