Tilang Elektronik di Kendari

Penerapan Tilang Elektronik di Kendari Diundur, Langsung Arahan Kapolri Listyo Sigit

Penerapan ETLE diunduh hingga Mei 2021. Pengunduran itu diumumkan secara tiba-tiba. Langsung arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Handover
Ilustrasi Kamera CCTV ETLE 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Penerapan tilang eletronik alias ETLE ditunda hingga Mei 2021.

Pengunduran atau penundaan jadwal itu diumumkan secara tiba-tiba.

Padahal sebelumnya penerapan tilang eletronik dijadwalkan terlaksana April 2021.

Jadwal itu secara keseluruhan berlaku di Indonesia, termaksud Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik di Kendari Diundur Mei 2021

Baca juga: Pengendara di Kendari Tak Siap Dengan Penerapan ETLE Karena Kurangnya Sosialisasi

Baca juga: Komentar Pengendara Dengan Penerapan ETLE di Kendari

Menurut Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kendari IPDA Andi M Nurfadli, pengunduran penerapan ETLE arahan lansung Kepala Kepolisian (Kapolri) Republik Indonesia, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Diundur jadi bulan depan (Mei 2021). Arahan langsung Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo," ujar IPDA Nurfadli, Minggu (25/4/2021), lewat pesan singkat.

Dari uraian Nurfadli, seharusnya penerapan ETLE di Kota Kendari mulai berlaku pada 27 April 2021.

"Paling lambat penundaannya hingga Mei 2021," ujarnya.

Ia melanjutkan, saat ini dari total 16 lokasi, telah terpasang CCTV 14 lokasi di Kota Kendari.

"Sudah 14 terpasang dari 16 lokasi yang ditarget di Kota Kendari," bebernya.

Megenal ETLE

ETLE atau sistem tilang kendaraan secara eletronik merupakan program 100 hari Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Program ini diterapkan untuk memudahan penilangan pengemudi kendaraan bandel di jalan raya.

ETLE sendiri merupakan padanan dari Electronic Traffic Law Enforcement.

Merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis terknologi informasi memanfaatkan kamera CCTV.

Ketajaman kamera CCTV diklaim dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

ETLE disebut merupakan terobosan polisi dibidan lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.

Dalam penerapannya ETLE dapat mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas.

Diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Peluncuran

Di Kota Kendari peluncuran secara khusus peluncuran belum dilakukan.

Namun pada Selasa (23/3/2021) lalu, Polda Sultra melalui Polres Kendari telah mengikuti meeting zoom peluncuran secara nasional.

Peluncuran itu tepat 100 hari berkerja Kapolri Jendral Pol Lisyo Sigit Prabowo.

Waktu itu peluncuran secara virtual dipimpin langsung Kapolri Jendral Pol Sistyo Sigit Prabowo dari Jakarta.

Pemaparan dari Kapolri Jedral Pol Listyo Sigit di Mapolres Kendari bilangan Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari, didengarkan oleh 19 tamu undangan dari jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Kendari.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, kamera ETLE digerakan oleh robot sehingga menudahkan pekerjaan kepolisian.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Kombes Pol Abrianto Pardede, Jumat (19/3/2021) lalu. (*)

(RISNO MAWANDILI/TRIBUNNEWSSULTRA.COM)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved