Tilang Elektronik di Kendari
Komentar Pengendara Dengan Penerapan ETLE di Kendari
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direncanakan Polres Kendari akan launching menerapkan tilang elektronik itu pada 27 April 2021 mendatang.
Penerapan ETLE itu menuai beragam komentar dari berbagai masyarakat Kota Kendari.
Seperti pengguna motor bernama Yusnita (26), ia mengatakan tilang elektronik ini lebih efisien dalam mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan para pengendra.
"Tidak menggunakan helm, tidak menggunakan weser atau lampu sein pada saat berbelok mungkin karena hal ini juga dapat membahayakan pengguna jalan lain jadi bisa tau siapa yang salah apabila ada tabrakan. Kemudian yang menggunakan handphone pada saat mengendara begitupun tidak menggunakan seatbel atau sabuk pengaman," kata Yusnita saat ditemui di perempatan lampu lalu lintas Wuawua.
Baca juga: Kamera ETLE Bisa Deteksi Wajah dan Nomor Plat Kendaraan Sejauh 3 Kilometer
Lain halnya dengan Safril (31), ia mengatakan untuk sistem ETLE itu sendiri sebenarnya bagus bagi pengendara kendaraan lalu lintas yang sering melanggar.
"Namun disisi lain pihak kepolisian harus memperjelas rambu serta aturan lain agar memang masyarakat bisa tahu dengan jelas," kata Safril.
Kemudian ia juga mengungkapkan penerapan seperti ETLE ini harus juga diterapkan di desa bukan hanya di perkotaan.
"Harus ada sosialisasi bukan hanya di kota-kota melainkan di desa juga, karena tak jarang ada pengendara yang mungkin khususnya kota kendari sebagai transit mereka kemudian mereka pergi ke daerah lain," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Unduh Aplikasi Sinar untuk Perpanjangan SIM A dan C Secara Online Via HP
Launching ETLE di Kendari
Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (23/3/2021).
Peluncuran ETLE yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual berlangsung serentak diseluruh Indonesia dan diikuti seluruh jajaran kepolisian se-Indonesia.
Termasuk Kepolisian Resort (Polres) Kendari.
Peluncuran secara virtual diikuti jajaran Polres Kendari dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan begitu, akan mendorong masyarakat lebih berdisiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.