Narkoba Marak di Kendari

Polisi Kembali Tangkap Kurir Jaringan Lapas, Sabu Dipasok Seorang Narapidana di Kota Kendari

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 35,69 gram.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Humas Polda Sulawesi Tenggara
Tersangka berinisial MN (17) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di depan Pasar Sampara Jalan Poros Unaaha-Pondidaha Kelurahan Sampara, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, Jumat (23/04/2021) sekira pukul 00:15 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang terduga pengedar sabu, Jumat (23/04/2021).

Tersangka berinisial MN (17) dibekuk di depan Pasar Sampara Jalan Poros Unaaha-Pondidaha Kelurahan Sampara, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, sekira pukul 00:15 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 35,69 gram.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan bermula dari informasi adanya jaringan Narkotika di area penangkapan tersangka.

Baca juga: Pengedar Sabu Dikendalikan dari Lapas Kendari Diringkus, 41 Gram Narkotika Siap Edar Disita Polisi

Baca juga: Lagi, Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Diamankan

MN dicurigai sering bertransaksi narkotika, berbekal informasi itu, polisi langsung menyelidiki TKP.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 1 saset sabu dibungkus lakban hitam disaku jaket sebelah kanan pelaku.

"Penggeledahan dan penangkapan pelaku di saksikan oleh masyarakat setempat," Kata Dolfi.

Dari hasil interogasi, barang haram narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang narapida di Kota Kendari.

"Yang mana pelaku ini tak mengetahui identias napi tersebut, bahkan namanya pun tak ia tahu," kata Dolfi.

Diketahui narkotika jenis sabu itu telah dipesan oleh pasiennya dan siap untuk mengambilnya.

"Barang haram itu telah siap edar dan nantinya akan ia transaksikan dengan sistem tempel" ujar Dolfi.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sultra.

Begitupun dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35,69 gram diamankan polisi serta barang bukti lainya guna keperluan penyidikan.

Baca juga: Simpan Puluhan Paket Sabu, Endang si Tukang Pijat Ditangkap Polisi

Baca juga: Wanita di Kendari Ini Menangis Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu di Rumahnya, Begini Kronologinya

"Kami mengamankan 1 lembar jaket biru, 1 buah isolasi hitam, 1 buah sobekan isolasi hitam, 1 buah kantung plastik hitam, 1 kertas aluminium foil rokok putih bold," kata Dolfi.

Serta 1 buah Handphone Samsung J1 putih bersama SIM card dan 1 buah Motor Mio M3 merah hitam yang digunakan pelaku dalam keperluan bertransaksi Sabu.

MN disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,”jelas Dolfi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved