Berita Kendari Terkini Hari Ini
Lagi, Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Diamankan
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Kendari.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Kendari.
Pelaku berinisial MR (23) ditangkap di indekos milik tersangka, di Jalan Laute Baru 1 Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Provinsi Sultra (Sultra).
Penangkapan pelaku terjadi sekira pukul 17:00 Wita, pada Minggu (11/04/2021).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 56,83 gram bruto.
Baca juga: Polres Kendari Bongkar Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa diduga pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Bermula dari kecurigaan masyarakat setempat bahwa MR (23) sering bertransaksi narkotika," kata Didik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/04/2021).
Diketahui pelaku sedang berada dirumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 paket narkotika jenis sabu yang ia simpan di bawah meja di kios milik Tersangka.
Selanjutnya, setelah penggeledahan terhadap tersangka dilakukan, petugas membawa pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan ke polres guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Jadi, paket sabu siap edar tersebut ia peroleh dari temannya dan kemudian ia jual ke para pasiennya di area Kota Kendari" ujar Didik.
Baca juga: Simpan Puluhan Paket Sabu, Endang si Tukang Pijat Ditangkap Polisi
Saat diinterogasi, MR (23) mengaku memperoleh paket sabu itu dari lelaki bernama UPI yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.
"Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakoni hal tersebut sebanyak 2 kali," kata Didik.
Diketahui wilayah ia mentransaksikan barang haram itu di antaranya sekitar Kelurahan Kemaraya.
"Sebanyak 20 gram di sekitar jalan wayong, kemudian di sekitar Jalan sao-sao sebanyak 50 gram," kata Didik.
Seluruhnya ia lakukan dengan sistem tempel di area tertentu dan telah disepakati sebelumnya bersama para pemesan.
Baca juga: Pengedar sabu di Kendari Diciduk Polisi Gegara Kedapatan Simpan Barang Haram di Kardus Handphone