Pilrek UHO
Balon Rektor UHO dan Ketua Senat 2 Hari Tak Berkantor, ke Jakarta Klarifikasi Kasus Plagiat?
Begitu pula Ketua Senat UHO Prof Takdir Saili, ruangan kerja yang kerap ia tempati dua hari kosong.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bakal Calon (Balon) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun dua hari tak berkantor.
Begitu pula Ketua Senat UHO Prof Takdir Saili, ruangan kerja yang kerap ia tempati dua hari kosong.
Sebelumnya, Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO ditunda lantaran kasus plagiat Prof Muhammad Zamrun setelah keluarnya surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Muhammad Zamrun tidak memenuhi syarat sebagai Calon Rektor UHO.
Baca juga: Akademisi UHO Prof Larianda Baka Sayangkan Senat Tentang Kemendikbud Soal Plagiasi Prof Zamrun
Baca juga: Pelapor Kasus Plagiat Prof Muhammad Zamrun Sebut Tidak Punya Kepentingan dengan Pilrek UHO
Sebab, Zamrun melakukan plagiasi karya orang lain, Kemendikbud pun meminta Senat UHO untuk mendiskualifikasinya.
Menurut kesaksian seorang sekuriti di Gedung Rektorat, sudah dua hari mobil Prof Zamrun tidak terparkir di tempat biasa.
"Biasanya terparkir di sini. Tapi dari kemarin tidak ada," ujar seorang satpam, sambil menunjuk tempat parkir Prof Zamrun dari pintu masuk gedung rektorat.
TribunnewsSultra.com mencoba mengonfirmasi keberadaan Prof Zamrun di Jakarta pada Divisi Hubungan Masyarakat (UHO) Sapril.
Dia membenarkan, Rektor UHO periode 2017-2021 itu sedang di Jakarta, namun Sapril tidak tahu agenda apa rektor berangkat ke Jakarta.
TribunnewsSultra.com sempat mendatangi ruangan kerja Prof Zamrun namun terkunci, tak ada orang.
Sementara itu, Ketua Senat UHO Prof Takdir Saili juga sudah dua hari tak berkantor di gedung rektorat.
Berdasarkan daftar hadir harian yang dilihat TribunnewsSultra.com di ruangan senat, sudah dua hari Prof Takdir Saili absen.
Seorang pegawai wanita mengatakan, kemungkinan Prof Takdir Saili sedang berada di Jakarta, menemani Prof Zamrun.
"Mungkin di Jakarta, mengikuti bapak (Rektor Prof Zamrun) yang juga berangkat ke Jakarta," ujar wanita separuh baya berperawakan kurus.
Baca juga: Pilrek UHO Ditunda Gegara Kasus Plagiat, Bakal Calon Prof Dr Muhammad Nurdin MSc: Pertanda Baik
Baca juga: Ketua Senat UHO Prediksi Nasib Prof Muhammad Zamrun Bakal Ditentukan dalam 10 Hari Kedepan
Saat dikonfirmasi lewat Whatsapp Masengger tak dibalas. Ketika ditelepon, panggilan ditolak.
Ketua Panitia Pilrek UHO Prof Weka Widyawati tak menampik rektor sedang berada di Jakarta.
Namun enggan mengomentari keberadaan Prof Zamrun tersebut, karena bukan kewenangannya.
"Silahkan tanya kebagian Humas," ujar Weka lewat pesan Whatsapp Masengger.
Klarifikasi ke Kemendikbud
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.
Sebelumnya, Balon petahana Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemendikbud).
Lantaran terbukti plagiat karya ilmah berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Dikti Kemendikbud.
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Ragukan Surat Kemendikbud: Tanpa Tim Pakar, Audit dan Tanpa Hasil Pemeriksaan
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Bentuk Tim Periksa Surat Kemendikbud: yang Boleh Tentukan Plagiat Adalah Senat
"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).
Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.
Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Waka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.
"Bahwa yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.
Terbukti Plagiat
Rektor UHO periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Dia merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
“Sdr Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Surat dengan tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud).
Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.
Oleh karena itu, Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025.

Hal tersebut berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.
"Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis surat tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Dirjen Dikti Kemendikbud meminta Senat UHO menindak lanjuti rekomendasi
tersebut.
Meninjau kembali keputusan senat sesuai notula rapat Senat UHO pada tanggal 21 Maret 2021 dalam rangka penetapan bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025 serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)