Pilrek UHO 2021
Panitia Pilrek UHO Ragukan Surat Kemendikbud: Tanpa Tim Pakar, Audit dan Tanpa Hasil Pemeriksaan
Ketua Panitia Pilrek UHO Prof Dr Weka Widyawati mengatakan, hasil audit Ditjen Dikti Kemendikbud tak transparaan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/prof-weka-tanggapi-plagiat.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2021-2025 meragukan surat rekomendasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti).
Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lantaran terbukti plagiat karya ilmah orang lain berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Dikti Kemendikbud.
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
Baca juga: Pelapor Kasus Plagiat Prof Muhammad Zamrun Sebut Tidak Punya Kepentingan dengan Pilrek UHO
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Sebut Tak Temukan Bukti Prof Muhammad Zamrun Plagiat, Dalih Loloskan Petahana
Ketua Panitia Pilrek UHO Prof Dr Weka Widyawati mengatakan, hasil audit Ditjen Dikti Kemendikbud tak transparaan.
Lantaran, tak menyampaikan hasil review audit yang mengatakan karya Prof Zamrun hasil plagiat.
Ditjen Dikti juga tak menyebutkan siapa saja anggota tim audit serta kepakarannya.
"Hasil audit Ditjen Dikti Kemendikbud dikatakan berbeda dengan audit kami tahun 2017. Tetapi kementerian tidak mau menyampaikan hasil reviewnya, dan nama-nama serta kepakaran bidang ilmu orang yang mengaudit," ujarnya lewat pesan Whatsapp Masengger, Selasa (20/4/2021).
Ia mengatakan, audit tahun 2021 ini berbeda dengan tahun 2017 yang lebih trasparan terkait proses, termaksud nama tim yang dapat ditelusuri kepakarannya.
Pilrek Ditunda
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lantaran Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.
Namun, mengakibatkan penundaan tahapan, karena masih menunggu klarifikasi Prof Muhammad Zamrun dan jawaban Ditjen Dikti Kemendikbud dalam 10 hari kedepan.