Pilrek UHO 2021
Pilrek UHO Ditunda Gegara Kasus Plagiat, Bakal Calon Prof Dr Muhammad Nurdin MSc: Pertanda Baik
Sedianya, pembacaan visi-misi 7 bakal calon kembali digelar, Senin (19/4/2021) lalu, salah satunya bakal calon Prof Dr Muhammad Nurdin.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2021-2025 kembali ditunda.
Sedianya, pembacaan visi-misi 7 bakal calon kembali digelar, Senin (19/4/2021) lalu, salah satunya bakal calon Prof Dr Muhammad Nurdin MSc.
Namun, tahapan itu kembali ditunda lantaran kasus plagiat Prof Muhammad Zamrun, salah satu balon Rektor UHO berdasarkan surat rekomendasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud.
Sebelumnya, Balon petahana Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca juga: Ketua Senat UHO Prediksi Nasib Prof Muhammad Zamrun Bakal Ditentukan dalam 10 Hari Kedepan
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Bentuk Tim Periksa Surat Kemendikbud: yang Boleh Tentukan Plagiat Adalah Senat
Lantaran terbukti plagiat karya ilmah orang lain berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Dikti Kemendikbud.
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
"Inshaallah itu tanda-tanda baik ya untuk UHO bisa mendapatkan pemimpin yang diharapkan oleh bangsa, negara dan agama,"
"Dalam membangun peradaban masa depan UHO yang dapat diwariskan untuk anak cucu kita," kata Prof Muhammad Nurdin melalui WhatsApp messenger, Selasa (20/4/2021).
Nurdin pun mengaku bersabar menunggu tahapan kembali dilanjutkan.
Pihaknya menyerahkan masalah ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Mungkin kita tunggu hasil kunjungan Rektor dan Senat dari Jakarta ya," katanya.
Pilrek Ditunda
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lantaran Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Rekoemndasi itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).