Mudik Lebaran 2021

Antisipasi Pemudik dari Luar Sultra, Polsek Baruga Dirikan Pos Pengamanan di Perbatasan Kota Kendari

Pos pengamanan bakal didirikan mulai 29 April 2021 di wilayah hukum Polsek Baruga, salah satunya di gerbang perbatasan Kota Kendari.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra. Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga akan menerapkan pos pengamanan di beberapa titik. Pos pengamanan bakal didirikan mulai 29 April 2021 di wilayah hukum Polsek Baruga, salah satunya di gerbang perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). 

“Bagi personel yang bertugas di kawasan wisata, mesti melakukan pengawasan pengunjung dengan mendirikan posko pengawasan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/4/2021).

Perketat Protokol Kesehatan

Mudik lebaran tahun 2021 tak dilarang untuk akses antar kota dalam provinsi.

Meski demikian, pengamanan arus mudik tetap wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Direktur Lalulintas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menegaskan, mudik antarkabupaten atau kota di Sultra dibolehkan, namun dengan catatan.

"Tetap mematuhi prokes yang ditetapkan pemerintah. Paling penting memakai masker," katanya usai rakor bersama gubernur di aula Aula Dachara Polda Sultra, Rabu (21/4/2021).

Ia mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra akan memperketat larangan mudik pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Utamanya pada moda transportasi nasional, baik darat, laut dan udara.

“Sesuai surat edaran Presiden adanya larangan mudik dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, seluruh ASN, TNI dan Polri, termasuk juga masyarakat sipil tidak melakukan mudik,” jelasnya.

Garuda Tak Layani Pemudik

Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Cabang Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak layani pemudik Lebaran 2021.

Namun, Garuda Indonesia masih tetap melayani beberapa jenis penerbangan dari dan ke Kota Kendari

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri mengatakan, meskipun dilarang, namun ada penerbangan yang diperbolehkan.

Baca juga: Pesawat Garuda Tak Layani Penerbangan Untuk Pemudik Lebaran, Tapi Angkut Penumpang Kategori Ini

Baca juga: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari Belum Tahu Mekanisme Mudik Lebaran

Misalnya seperti penerbangan cargo, anggota TNI, Kepolisian, Tenaga Kesehatan, pegawai pemerintahan, orang sakit, maupun pengusaha.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved