Mudik Lebaran 2021
Antisipasi Pemudik dari Luar Sultra, Polsek Baruga Dirikan Pos Pengamanan di Perbatasan Kota Kendari
Pos pengamanan bakal didirikan mulai 29 April 2021 di wilayah hukum Polsek Baruga, salah satunya di gerbang perbatasan Kota Kendari.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
"Para penumpang ini tentunya harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Syaiful, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, larangan penerbangan tersebut merupakan larangan yang pernah diterapkan di awal pandemi Covid-19.
"Dulu di awal-awal pandemi juga kan persyaratannya harus lengkap, jadi sebenarnya ini pengumuman lama tapi ternyata masih berlaku, ngga jauh berbeda persyaratannya," jelasnya.

Ia menyebutkan, para penumpang itu harus memiliki surat pernyataan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait.
"Seperti instansi pemerintahan dia bisa pergi, dengan tujuan misalnya penugasan dinas, jadi harus ada surat keterangan dari Kantornya," katanya.
Sementara untuk pengusaha, surat keterangan diperoleh dari kelurahan.
Sama halnya orang sakit, juga harus ada surat keterangan dari dokter.
"Jadi harus kami lihat, akan disortir. Jika sudah lengkap, sesuai dengan persyaratan bisa dipesankan tiket," katanya.
Selain itu, penumpang juga harus memiliki surat keterangan sehat bebas dari Covid-19.
Setalah persyaratan lengkap, maka penumpang melaporkan kelengkapan dokumen ke Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Bandara sebelum waktu keberangkatan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan calon penumpang bukan terbang dengan tujuan mudik.
Syaiful juga menyampaikan, nantinya penerbangan akan menyesuaikan dengan kondisi pasar.
"Penerbangan tidak setiap hari seperti sekarang. Jadi ada hari-hari tertentu yang memang kita tidak terbang," katanya.
"Kami lihat dari kondisi pasar misalnya sedang low atau lemah, untuk apa kita pergi, mending kita close," ujarnya.
Bandara Haluoleo Normal