Pilrek UHO 2021

Plagiasi di Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo, Prof Zamrun Pernah Dilaporkan 30 Guru Besar

Surat Rekomendasi Dirjen Dikti Kemendikbud menyatakan Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu, terbukti melakukan plagiasi.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Amelda/ TribunnewsSultra.com
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (Pilrek UHO) Kendari Prof Weka Widiawati dan anggota Senat UHO mengisi absen hadir rapat di Sport Centre UHO Kendari, Senin (19/4/2021). Rapat mengagendakan pembahasan rekomendasi Ditjen Dikti. 

Isu ini mulai muncul pada Pemilihan Rektor tahun 2017.

Baca juga: Terbukti Plagiat, Senat UHO Beri Kesempatan Prof Muhammad Zamrun Klarifikasi ke Kemendikbud

Namun kemudian isu meredah ketika Zamrun dinyatakan tidak melakukan plagiasi.

Laporan plagiasi lagi, tahun ini nasib berkata lain.

Ditjen Dikti Kemendikbud kemudian menyatakan Zamrun melakukan plagiasi karya ilmiah.

Tahun ini, Zamrun dilaporkan oleh seorang guru besar Universitas Halu Oleo pada 5 Maret 2021  

"Tim menemukan bahwa, Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindak plagiasi. Oleh karena itu, tidak memenuhi syarat penjaringan bakal calon rektor UHO 2021-2025," tulis Ditjen Dikti Kemendikbud lewat suratnya tertanggal 15 April 2021.

Dilaporkan 30 Guru Besar

Pada medio 2017, sebanyak 30 guru besar Universitas Halu Oleo melaporkan dugaan plagiasi tiga karya ilmiah Prof Zamrun.

Dugaan plagiasi dilaporkan kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), namun tidak direspon.

Para guru besar itu tak menyerah, lalu melapor ke Ombusman RI.

Hasil telaah Obusman RI menyatakan, tiga karya ilmiah Prof Muhammad Zamrun Firihu memiliki kesamaan 70 persen dengan tiga karya ilmiah sebelumnya.

Baca juga: Panitia Pilrek UHO Sebut Tak Temukan Bukti Prof Muhammad Zamrun Plagiat, Dalih Loloskan Petahana

Ombusman RI lantas surat rekomendasi, nomor: 0003/REK/0922.2016/ XI/2018, tertanggal 27 November 2018, meminta Kemenristekdikti, memberi sanksi pada Muhammad Zamrun Firihu.

Namun temuan Ombusman RI itu berubah 360 derajat ketika Tim Adhoc dari anggota Senat Universitas Halu Oleo melakukan telaah.

Menurut tim yang berjumlah 5 orang saat itu, tidak ditemukan adanya dugaan plagiasi karya ilmiah Prof Muhammad Zamrun Firihu.

Temuan senat menjadi keputusan final isu plagiasi pada tahun 2017. (*)

(Risno Mawandili/TirbunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved