Pilrek UHO 2021
Plagiasi di Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo, Prof Zamrun Pernah Dilaporkan 30 Guru Besar
Surat Rekomendasi Dirjen Dikti Kemendikbud menyatakan Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu, terbukti melakukan plagiasi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Muncul surat Rekomendasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tengah persaingan Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Surat Kemendikbud menyatakan, Bakal calon Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu, terbukti melakukan plagiasi.
Karyanya berjudul 2.45 GHz Microwave Drying Of Cocoa Bean, meniru karya milik orang lain berjudul Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave.
Atas dasar itu, Ditjen Dikti Kemendikbud meminta, panitia Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo periode 2021-2025 tak meloloskan Zamrun.
Meski demikian, Senat UHO Kendari kekeh. Lewat rapat di gedung Sport Centre, Senin (20/4/2021) memutuskan, menelaah dan melakukan klarifikasi keputusan Ditjen Dikti Kemendikbud.
"Kami juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan (Prof Zamrun) untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan plagiasi tersebut," ujar Ketua Senat UHO, Prof Takdir Saili, Senin (19/4/2021).
Baca juga: 7 Fakta Prof Muhammad Zamrun, Calon Rektor, Dikti Sebut Terbukti Plagiat, Guru Besar Termuda UHO
Sementara itu, Prof Zamrun enggan berkomentar terkait surat rekomendasi Dirjen Dikti.
"Itukan sudah diputuskan, tidak ada masalah. sudah, sudah, sudah selesai, nanti ke ketua senat saja," ujar Zamrun, ketika dicecar pertanyaan, Senin (19/4/2021).
Terlibat plagiarisme, juga menimpa Dr Eng Jamhir Safani, bakal calon pemilihan Rektor UHO periode 2021-2025.
Tindakan Jamhir dikategorikan sebagai self plagiarisme, namun Ditjen Dikti Kemendikbud menganggap itu tak salah.

Ditjen Dikti Kemendikbud meminta panitia meloloskan Jamhir, 7 besar bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.
"Tindakan plagiasi diri tidak termasuk dalam definisi plagiasi," ujar Ditjen Dikti Kemendikbud lewat suratnya bernomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021, tertanggal 15 April 2021.
Baca juga: Prof Muhammad Zamrun Tak Mau Berkomentar Soal Tuduhan Plagiat Kemendikbud: ke Ketua Senat Saja
Menjadi Isu Disetiap Pemilihan Rektor
Plagiasi dapat dikatakan sebagai isu dalam setiap pemilihan rektor di Universitas Halu Oleo.
Dari dulu Prof Muhammad Zamrun Firihu sudah berada dalam pusaran isu plagiasi tersebut.

Isu ini mulai muncul pada Pemilihan Rektor tahun 2017.
Baca juga: Terbukti Plagiat, Senat UHO Beri Kesempatan Prof Muhammad Zamrun Klarifikasi ke Kemendikbud
Namun kemudian isu meredah ketika Zamrun dinyatakan tidak melakukan plagiasi.
Laporan plagiasi lagi, tahun ini nasib berkata lain.
Ditjen Dikti Kemendikbud kemudian menyatakan Zamrun melakukan plagiasi karya ilmiah.
Tahun ini, Zamrun dilaporkan oleh seorang guru besar Universitas Halu Oleo pada 5 Maret 2021
"Tim menemukan bahwa, Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindak plagiasi. Oleh karena itu, tidak memenuhi syarat penjaringan bakal calon rektor UHO 2021-2025," tulis Ditjen Dikti Kemendikbud lewat suratnya tertanggal 15 April 2021.
Dilaporkan 30 Guru Besar
Pada medio 2017, sebanyak 30 guru besar Universitas Halu Oleo melaporkan dugaan plagiasi tiga karya ilmiah Prof Zamrun.
Dugaan plagiasi dilaporkan kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), namun tidak direspon.
Para guru besar itu tak menyerah, lalu melapor ke Ombusman RI.
Hasil telaah Obusman RI menyatakan, tiga karya ilmiah Prof Muhammad Zamrun Firihu memiliki kesamaan 70 persen dengan tiga karya ilmiah sebelumnya.
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Sebut Tak Temukan Bukti Prof Muhammad Zamrun Plagiat, Dalih Loloskan Petahana
Ombusman RI lantas surat rekomendasi, nomor: 0003/REK/0922.2016/ XI/2018, tertanggal 27 November 2018, meminta Kemenristekdikti, memberi sanksi pada Muhammad Zamrun Firihu.
Namun temuan Ombusman RI itu berubah 360 derajat ketika Tim Adhoc dari anggota Senat Universitas Halu Oleo melakukan telaah.
Menurut tim yang berjumlah 5 orang saat itu, tidak ditemukan adanya dugaan plagiasi karya ilmiah Prof Muhammad Zamrun Firihu.
Temuan senat menjadi keputusan final isu plagiasi pada tahun 2017. (*)
(Risno Mawandili/TirbunnewsSultra.com)