Berita Konkep Terkini Hari Ini

Rancangan RTRW Konkep Disusupi Kepentingan Industri Tambang, Ancaman Besar bagi Masyarakat Konkep

Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) atau Pulau Wawonii, kini kembali dibahas. 

Istimewa
Demo masyarakat Pulau Wawonii di Kantor Bupati Konawe Kepulauan terkait Rencana RTRW Konkep, Senin 12 April 2021. 

Padahal, warga hanya sebatas mempertahankan tanah airnya sendiri, sebagai penopang utama kehidupan, termasuk membiayai pendidikan anak-anak ke jenjang yang lebih tinggi.

Tak hanya itu, terminal khusus (tersus) milik PT GKP yang dibangun di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, juga tidak diatur (melanggar) dalam Perda Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018-2038 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). 

Kini, ancaman itu semakin besar dan kompleks, ketika Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kementerian ATR/BPN berupaya mengalokasikan ruang tambang dalam rancangan RTRW Konkep.

Proses pembahasan rancangan RTRW Konkep itu tampak memperlakukan warga Pulau Wawonii secara diskriminatif, tanpa ada pemberitahuan dan pelibatan, serta berlangsung di tengah pandemi Covid-19. 

Bahkan, secara substansi, upaya alokasi ruang tambang di pulau kecil Wawonii bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari Perda Kabupaten.

Seperti, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang, substansinya, pemanfaatan pulau kecil tidak diprioritaskan untuk tambang. (*)

(TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved