Berita Konkep Terkini Hari Ini
Rancangan RTRW Konkep Disusupi Kepentingan Industri Tambang, Ancaman Besar bagi Masyarakat Konkep
Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) atau Pulau Wawonii, kini kembali dibahas.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
Padahal, warga hanya sebatas mempertahankan tanah airnya sendiri, sebagai penopang utama kehidupan, termasuk membiayai pendidikan anak-anak ke jenjang yang lebih tinggi.
Tak hanya itu, terminal khusus (tersus) milik PT GKP yang dibangun di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, juga tidak diatur (melanggar) dalam Perda Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018-2038 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Kini, ancaman itu semakin besar dan kompleks, ketika Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kementerian ATR/BPN berupaya mengalokasikan ruang tambang dalam rancangan RTRW Konkep.
Proses pembahasan rancangan RTRW Konkep itu tampak memperlakukan warga Pulau Wawonii secara diskriminatif, tanpa ada pemberitahuan dan pelibatan, serta berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan, secara substansi, upaya alokasi ruang tambang di pulau kecil Wawonii bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari Perda Kabupaten.
Seperti, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang, substansinya, pemanfaatan pulau kecil tidak diprioritaskan untuk tambang. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriani)