Berita Konkep Terkini Hari Ini

Rancangan RTRW Konkep Disusupi Kepentingan Industri Tambang, Ancaman Besar bagi Masyarakat Konkep

Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) atau Pulau Wawonii, kini kembali dibahas. 

Istimewa
Demo masyarakat Pulau Wawonii di Kantor Bupati Konawe Kepulauan terkait Rencana RTRW Konkep, Senin 12 April 2021. 

Selain itu, dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara, meski di batang tubuh perda tersebut tak ada alokasi ruang untuk tambang, tetapi pada bagian lampiran masih diselundupkan ihwal alokasi ruang untuk tambang

Terutama bagi perusahaan yang izinnya sudah terlanjur ada sebelum Perda RTRW disahkan.

Dalam rapat yang tidak melibatkan warga pulau itu, mengemuka opsi soal upaya untuk tetap memasukan alokasi ruang bagi sektor pertambangan. 

Wilayah-wilayah itu antara lain Kecamatan Wawonii Tenggara dan Kecamatan Wawonii Selatan.  

Di dua kecamatan itu, terdapat tiga perusahaan tambang yang izinnya masih aktif, yakni PT Derawan Berjaya Mining, PT Bumi Konawe Mining, dan PT Gema Kreasi Perdana.

Baca juga: Bingung Lihat Janin Nyangkut di Sungai, Anak 13 Tahun di Kolaka Lapor Ayahnya

Baca juga: BI Sultra Minta Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok di Sulawesi Tenggara, Ikan hingga Cabai

Sejarah perlawanan tambang

Secara historis, keberadaan industri tambang di Pulau Wawonii telah mendapat penolakan dari masyarakat.

Terhitung sejak PT Derawan Berjaya Mining yang hendak menambang pasir krom di Desa Polara dan Desa Tondongito, Kecamatan Wawonii Tenggara pada 2007 lalu. 

Warga yang khawatir dan terancam keselamatan dan ruang produksinya, kemudian melawan. 

Hingga puncaknya, pada Minggu, 8 Maret 2015, warga terpaksa membakar kompleks pabrik serta peralatan perusahaan. 

Akibatnya, 14 warga luka-luka akibat represif aparat keamanan dan satu orang mendekam di penjara karena dituduh sebagai pimpinan pembakaran perusahaan PT Derawan Berjaya Mining.

Resistensi warga terhadap tambang tak berhenti di situ. 

Sikap ngotot pemerintah yang abai terhadap aspirasi warga, juga terjadi ketika PT Gema Kreasi Perdana (GKP) hendak menambang nikel di Pulau Wawonii

PT GKP yang membangun jalan tambang ke wilayah konsesi, dengan menerobos lahan-lahan milik warga, memicu konflik yang besar dan berkepanjangan. 

Sebanyak 28 warga dikriminalisasi dengan tuduhan mengada-ada, mulai dari perampasan kemerdekaan, ancaman, penganiayaan, hingga pencemaran nama baik. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved