Pesan Gubernur Sultra Ali Mazi Perihal Pentingnya Perlindungan Pekerja Migran di Sulawes Tenggara

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengungkapkan empat pesan terkait penanganan pekerja migran asal Sultra.

Editor: Laode Ari
Istimewa
Gubernur Ali Mazi saat memimpin Rapat Koordinasi terbatas dan Sosialisasi Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di Hotel Claro, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/04/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengungkapkan empat pesan terkait penanganan pekerja migran asal Sultra.

Hal itu dikemukakan Gubernur Ali Mazi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas dan Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sosialisasi bertempat di Hotel Claro, Kota Kendari,Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/04/2021).

Acara itu dihadiri oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, Benny Rhamdani, Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Sarjono Turin.

Baca juga: Tak Mau Ubah Keputusan, Gubernur Ali Mazi Kekeh Meski Ditolak Dewan: Mustari Tinggal Tugas di DPRD

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani. (Istimewa)

Kemudian, Komandan Korem Halu Oleo Danrem Halu Oleo Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas. Selain, turut hadir sejumlah pejabat instansi vertikal baik sipil maupun militer.

“Kita semua berkewajiban melindungi hak-hak masyarakat kita. Ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian kita bersama,” kata Gubernur dalam sambutannya.

Baca juga: Dana Hibah Pemprov Sultra Untuk Pemberdayaan dan Sosialisasi Ormas

Pertama, kata Gubernur, perlunya keterpaduan dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan terkait, melalui pendekatan komunikasi, koordinasi dan juga yang tak kalah pentingnya adalah sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat.

Kedua, perlunya menyiapkan calon pekerja migran Indonesia yang kompeten melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan teknis.

Gubernur Ali Mazi bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) usai Rakor dan Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia.
Gubernur Ali Mazi bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) usai Rakor dan Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia. (Istimewa)

Ketiga, dari sisi kelembagaan, keberadaan badan perlindungan pekerja migran Indonesia sangat diharapkan untuk memudahkan proses pelayanan penempatan, perlindungan, dan pemberdayaan purna pekerja migran dan keluarganya.

Keempat, seluruh stakeholder terkait perlu melakukan langkah-langkah deteksi dini sekaligus mencegah adanya praktik unprosedural pekerja migran Indonesia, karena hal ini sangat merugikan, bukan hanya individu pekerja tetapi juga kita semua.

“Untuk melaksanakan empat hal tersebut, dibutuhkan komitmen semua stakeholder terkait untuk bersinergi dalam mendukung program pembangunan pekerja migran Indonesia,” tegas Gubernur.

Baca juga: DPRD Sultra Surati KPK Gegara Tak Terima Gubernur Ali Mazi Tunjuk Plt Sekwan Sepihak

Oleh karena itu, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra siap berkolaborasi dengan BP2MI dengan mengalokasikan APBD masing-masing, guna mendukung pembangunan pekerja migran asal Sultra, khususnya peningkatan kompetensi dan sertifikasi calon pekerja migran kita.

Rakor yang digelar pada hari Kamis (15/04/2021) merupakan realisasi dari gagasan lama untuk duduk dalam satu forum dalam rangka mendiskusikan berbagai permasalahan dan dinamika perlindungan pekerja migran Indonesia.

Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi undang-undang perlindungan pekerja imigran di Hotel Claro Kendari. Dipimpin langsung Gubernur Sultra Ali Mazi, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, bersama jajaran forkopimda.
Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi undang-undang perlindungan pekerja migran di Hotel Claro Kendari. Dipimpin langsung Gubernur Sultra Ali Mazi, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, bersama jajaran forkopimda. (Istimewa)

Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved