Narkoba Marak di Kendari

Pengedar Sabu Dikendalikan dari Lapas Kendari Diringkus, 41 Gram Narkotika Siap Edar Disita Polisi

Penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa (13/04/2021) sekira Pukul 23.30 WITA.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Humas Polres Kendari
Kepala Kepolsian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfiantor merilis pengungkapan peredaran sabu. Seorang pengedar sabu dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari diringkus Kepolisian Resor Polres (Polres) Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pengedar sabu dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari diringkus Kepolisian Resor Polres (Polres) Kendari.

Pelaku berinisial MD (19) ditangkap di indekosnya Jl Laode Hadi, By Pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra (Sultra).

Penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa (13/04/2021) sekira Pukul 23.30 WITA.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 41,94 gram bruto.

Baca juga: Lagi, Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Diamankan

Baca juga: Simpan Puluhan Paket Sabu, Endang si Tukang Pijat Ditangkap Polisi

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan pelaku jaringan narkotika jenis sabu sebelumya.

Kemudian diketahui pelaku sedang berada dirumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kasur.

Selanjutnya, setelah penggeledahan, petugas membawa pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan ke Markas Polres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, MD mengaku memperoleh paket sabu itu dari lelaki bernama Sandi yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari.

"Dari pengakuan tersangka, ia telah menyebarkan narkotika jenis sabu sebelumnya di area Kemaraya sebanyak 50 gram," kata Didik.

Kemudian sisa sabu yang ada padanya ia bagi menjadi 5 paket dengan masing-masing 10 gram.

"Sebanyak 2 paket telah ia sebarkan di area Jalan By Pass sesuai arahan saudara Sandi," kata Didik.

Setiap paket sabu yang disebarkan dengan sistem tempel sesuai perintah.

Sedangkan sisa 3 paket sabu itu dibagi menjadi 34 paket yang kemudian akan ia edar menunggu arahan dari Sandi.

Namun belum sempat tersangka edarkan, MD (19) di ringkus oleh aparat kepolisian.

Tersangka mengaku belum mendapatkan keuntungan dari Sandi karena paket sabu yang diperintahkan untuk diedarkan belum habis terjual.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Satresnarkoba Polres Kendari, begitupun barang bukti sabu dan lainya juga diamankan petugas.

Baca juga: BNNP Sultra Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu Dari Samarinda, Dua Tersangka Ditahan

Baca juga: Sebanyak 78 Gram Sabu Diamankan Polisi Dalam Sepekan, Tersangka 6 Orang, 2 Pelaku Wanita

MR disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Didik.(*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved