Air Bersih di Kendari
Keluhan Warga Kota Kendari Terhadap Air yang Bau dan Keruh, hingga PDAM Bisa Digugat
Lina (35), warga yang tinggal di Jalan Jambu Putih Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari, mengaku resah dengan pelayanan air dari PDAM.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/20210403_air_pdam_mirip_comberan.jpg)
Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Damin berdalih pemicu air kotor dan berbau diduga karena pipa bocor akibat hujan.
"Berarti ada pipa bocor, mungkin karena hujan. Karena kalau air keruh biasanya ada yang bocor. Segera kami tangani," kata Damin saat dikonfirmasi, Sabtu (3/4/2021).
Damin menyebut, setiap hujan turun pipa selalu bergeser hingga bocor dan kemasukan air.
Baca juga: Mesin PDAM Kendari Rusak Lagi, Cuma Satu Unit Berfungsi, Damin: Terkendala Perbaikan Staf Meninggal
Baca juga: PDAM Tirta Anoa Gaet PT Adhy Karya Investasi Rp380 Miliar Atasi Krisis Air Bersih di Kendari
Warga Bisa Gugat PDAM
Warga Kota Kendari Sulawesi Tenggara harus menggugat kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari.
Bisnis air mineral Pemeritah Kota (Pemkot) Kendari itu bisa terkena denda ganti rugi konsumen.
Menurut Direktur Lembga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Anselmus AR Masiku, ada dua jalur yang dapat ditempu masyarakat untuk mengadukan PDAM Kendari.
Pilihannya bisa lewat Badan Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
"Badan Sengketa Konsumen ini sampai saat ini sangat jarang atau mungkin belum pernah digunakan," jelas Ansemus.
Ansel sapaan akrab Anselmus, menerangkan, utuk menggugat di PN Kendari, masyarakat tinggal membentuk class action. Yaitu kelompok keterwakilan masyarakat konsumen PDAM Kendari.
Syarat class action untuk menggugat ke PN Kendari, yaitu, mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat yang mengeluhkan pelayanan di suatu wilayah tertentu.
"Bisa dipetakan berdasarkan kecamatan. Kalau di kecamatan itu ada 10 kelurahan, maka cukup mengumpulkan 1 KTP dari tiap-tiap kelurahan, hingga menjadi 10 KTP. Itu sudah bisa memenuhi syarat untuk menggugat," jelas Ansel kepada TribunnewsSultra.com lewat panggilan telepon, Sabtu (4/4/2021).
Ansel memberi pilihan, warga boleh menggugat sendiri ke PN Kendari, atau diwakili LBH.
Namun apapun bentuknya, Ansel berjanji, akan membantu mengawal kasus keluhan masyarakat terkait pengelolaan PDAM Kendari.
"Kami siap membantu masyarakat Kota Kendari yang mau mengadukan pengelolaan PDAM yang tidak baik," tegas Ansel.
Menurutnya, masyarakat berpeluang menang melawan PDAM Kendari.
Pasalnya, kekeliruan PDAM Kendari mengelola air minum nampak di depan mata. Mulai dari distribusi air yang tidak baik hingga air yang keruh.
Ia mengatakan, hakikat PDAM Kendari didirikan untuk membantu warga lebih irit membiayai air bersih.
Namun karena PDAM Kendari tidak lancar menyuplai air, bahkan seminggu hanya sekali, maka biaya yang dikeluarkan otomatis bertambah.
"Dengan adanya PDAM Kendari seharusnya penggunaan air masyarakat itu lebih irit, tapi distribusi air tidak baik, masarakat harus mengeluarkan biaya tambahan membeli air tower untuk penggunaan cuci atau mandi. Maka bertambahlah beban biaya masyarakat, karena pengelolaan yang tidak profesional itu maka menjadi alasan untuk menggugat," urainya.
Ukuran berikutnya untuk menjerat PDAM Kendari, caranya dengan menghitung kubikkas air perbulan disuplai ke rumah masyarakat.
Ansel berkeyakinan, kalau air PDAM Kendari cuma mengalirkan sekali seminggu, maka kubikkasnya tak akan mencukupi.
Untuk diketahui, PDAM Kendari menjual air seharga Rp70 ribu perbulan utuk kapasitas 1-10 meter kubik.
"Jelas saja kalau memang terbukti manajemen pengelolaan PDAM Kendari buruk, maka akan dikenai denda, sesuai amanah Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 teang perlindungan konsumen," ujarnya. (*)
Laporan reporter tribunnewssultra.com, Husni Husein