Rabu, 27 Mei 2026

Berita Kendari

Polresta Kendari Cek Pembuangan Limbah Diduga Beracun di Konsel, Gudang Perusahaan Mendadak Tutup

Tipidter Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembuangan limbah diduga beracun.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polresta Kendari Cek Pembuangan Limbah Diduga Beracun di Konsel, Gudang Perusahaan Mendadak Tutup
Istimewa
PEMBUANGAN LIMBAH - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari mengecek lokasi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga berasal dari aktivitas operasional salah satu perusahaan, Selasa (26/5/2026). Lokasi pembuangan limbah tersebut berada di Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembuangan limbah diduga beracun.

Kepolisian turun tangan mengecek lokasi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga berasal dari aktivitas operasional salah satu perusahaan.

Lokasi pembuangan limbah tersebut berada di Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengecekan lapangan tersebut setelah menerima aduan dari warga.

"Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya pembuangan limbah dari hasil kegiatan salah satu perusahaan," jelasnya, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Polresta Kendari Gandeng Polda Sultra Tangani Psikologis Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konsel

Merespons aduan tersebut, personel Unit II Tipidter Polresta Kendari yang dipimpin langsung Ipda Hermanto Kaloto, bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di Desa Lalowiu, petugas menemukan sisa-sisa hasil limbah B3 yang tampak berceceran di atas permukaan tanah.

Tim di lapangan kemudian mengambil dokumentasi visual sebagai barang bukti awal dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

"Adapun hasil keterangan dari masyarakat setempat saat itu, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan proses pembuangan limbah itu terjadi," jelas AKP Welliwanto Malau.

Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Tipidter Polresta Kendari kemudian mendatangi gudang perusahaan yang terletak di Jalan Kapten Piere Tandean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Baca juga: Polresta Kendari Tangkap Pria Asal Jakarta Kasus Penipuan Investasi Tambang, Korban Rugi Rp150 Juta

Namun, saat petugas tiba di lokasi, gudang perusahaan tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tertutup dan tidak beraktivitas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, gudang tersebut sengaja ditutup menyusul adanya gelombang aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diduga kuat diakibatkan oleh aktivitas perusahaan.

Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan, penanganan kasus dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini kini telah ditarik ke tingkat kepolisian daerah.

"Saat ini perkara tersebut sedang ditangani dan didalami oleh Subdit IV Unit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra," tutupnya.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved