Dinkes Baubau Sebut Tak Halangi Perpanjangan Izin Operasional RS Siloam
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau Rahmatuta, menegaskan, tak ada niat menghalangi perpanjangan Izin operasional Rumah Sakit Siloam.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau Rahmatuta, menegaskan, tak ada niat menghalangi perpanjangan Izin operasional Rumah Sakit Siloam.
"Kami tidak ada niat menghalangi, tatapi tidak diperpanjangnya izin operasional itu karena RS Siloam belum melengkapi persyaratan administrasi," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (1/4/2021).
Saat ini RS Siloam, menurut Rahamatuta, tak layak beroperasi.
RS yang terletak di Kota Baubau Sulawesi Tenggara tersebut, tak memenuhi standar visitasi atau pelayanan pengunjung.
Selain visitasi, banyak lagi yang belum dilengkapi.
Hanya saja Rahmatuta tak merincikan satu per satu.
"Jadi masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi pihak siloam, sehingga belum bisa diperpanjang izin opersionalnya," ujarnya lewat panggilan telepon, Jumat (01/4/2021).
Baca juga: Izin Operasional RS Siloam, DPRD Harap Relaksasi Pemkot Baubau: Jangan Korbankan, Segera Selesaikan
Baca juga: Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Baubau Soal Setop Kerja Sama RS Siloam: SIO Syarat Wajib
Baca juga: Izin Operasional RS Siloam Dihentikan Gegara Tak Penuhi Syarat Ini, BPJS Baubau Putus Kerja Sama
TribunewsSultra.com telah menghubungi pihak RS Siloam di Baubau lewat panggilan telepon, Jumat (1/4/2021).
Namun Dirut Siloam Hospital Buton (nomenklatur RS Siloam di Kota Baubau), dr Agung enggan berkomentar.
"Nanti lagi hubunginya," ujarnya seraya menutup telepon setelah dijelaskan duduk masalah yang ingin konfirmasi.
Untuk diketahui, standarisasi visitasi mengacu pada penilaian Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien dan pelayanan pengujung. Syarat ini yang disebutkan tak dipenuhi RS Siloam.
BJS Putus Kerjasama
Begini penjelasan pihak Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Baubau, setop kerja sama RS Siloam di Kota Baubau Sulawesi Tenggara.
Sebagaimana diketahui, penyetopan itu dilakukan lewat surat pemberitahuan, nomor 342/IX-08/0321.
Seurat itu, ditandatangani Plh Kepala BPJS Baubau Andri Nurcahyanto pada 31 Maret 2021.
Penyetopan kerja sama berlaku sejak 1 April 2021.
Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Baubau Eka Munawir, pemutusan kerja sama tersebut sudah sesuai prosedur.
Kata dia, merupakan kewajiban RS Siloam melakukan perpanjangan Surat Izin Opreasional (SIO).
"SIO merupakan salah satu persyaratan wajib untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini Siloam Hospitals Buton (RS Siloam) sedang berproses, perpanjangan SIO yang habis per 31 Maret 2021," urainya lewat pesan Whatsapp Masengger, Kamis (1/4/2021).
Eka menimpali, meski telah putus kerjas sama, tetapi pelayanan emergency dan homodialisa (cuci darah) di RS Siloam, boleh menggukan menggunakan kartu JKN yang dijamin BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, penyetopan kerja sama itu sifatnya sementara.
RS Siloam bisa menawarkan kerja sama apabila telah memperpanjang Surat Izin Operasional.
"Saat uni RS Siloam masih sementara proses. Kami masih terus melakukan komunikasi," Imbuh Eka.
Jangan Khawatir
BPJS Kesehatan Baubau meminta warga yang terlanjut menjadi pasien di RS Siloam di Baubau tak khawatir.
Pasalnya, jika sudah menjadi pasien sebelum surat penyetopan kerja sama itu, maka biaya masih tanggungan BPJS Kesehatan.
"Kalau sudah terlanjur menajadi pasien sebelum surat pemberitahuan itu diterbitkan, maka masih bisa menggunakan JKN dari BPJS Kesehatan," ujar Eka.
Menurut Eka saat ini proses perpanjangan izin operasional BPJS Kesehatan masih dilakukan.
Ia meminta warga tidak berburuk sangka dulu kepada para pihak.
Relaksasi
Surat Izin Operasional Rumah Sakit Siloam di Kota Baubau Sulawesi Tenggara tak diperpanjang.
Dampaknya, kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan RS Siloam juga dihentikan.
Dalam artian, warga tak dapat klaim lagi pengobatan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional di RS Siloam.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Noor Gemilang Siradja, meminta para pihak berlaku bijaksana.
Gemilang mengatakan, seharusnya pelayanan kesehatan tak dikorbankan karena sangat penting bagi masyarakat.
"Bijaknya, jangan korbankan pelayanan kesehatan, kita tahu sendiri RS Siloam adalah salah satu infrastruktur dalam rangka menunjang pelayanan kesehatan di Kota Baubau," ujarnyalewat panggilan telepon, Kamis malam (1/4/2021).
Ia menambahkan, seharusnya masalah ini segera diselesaikan.
Legislator Partai Hanura ini memandang, penting dan wajib ditemukan solusi bersama persolan RS Siloam.
"Kalau saya pribadi saya pandang ini memang harus diselesaikan secara cepat. Harusnya pelayanan kesehatan dipastikan berjalan optimal," urai Gemilang.
Gemilang sebetulnya belum tahu persis duduk perkara Surat Izin Oprasional RS Siloam diberhentikan.
Namun, berdasarkan infomasi yang ia peroleh, tak lanjutnya Surat Izin Opersional yang berdampak pada pemutusan kerja sama RS Siloam dan BPJS Kesehtan itu, karena ada beberapa syarat yang belum lengkap.
Politisi muda tersebut berharap, para pihak harus dilengkapi kekurangan.
Untuk Pemkot Baubau, seharusnya mengintervensi persoalan ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Jika ada syarat yang belum dipenuhi untuk dilakukannya kerjasama, demi dan atas nama masyarakat agar dilakukan relaksasi, mengingat kita dalam kondisi dilanda Pandemi Covid 19," imbuh Gemilang. (*)
(TribunnewsSultra/Risno Mawandi)