Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Baubau Soal Setop Kerja Sama RS Siloam: SIO Syarat Wajib
Begini penjelasan pihak BPJS Baubau setop kerja sama RS Siloam. Sebagaimana diketahui, penyetopan itu dilakukan lewat surat nomor 342/IX-08/0321.
TribunewsSultra.com telah menghubungi pihak RS Siloam di Baubau lewat panggilan telepon, Jumat (1/4/2021).
Namun Dirut Siloam Hospital Buton (nomenklatur RS Siloam di Kota Baubau), dr Agung enggan berkomentar.
"Nanti lagi hubunginya," ujarnya seraya menutup telepon setelah dijelaskan duduk masalah yang ingin konfirmasi.
Untuk diketahui, standarisasi visitasi mengacu pada penilaian Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien dan pelayanan pengujung. Syarat ini yang disebutkan tak dipenuhi RS Siloam.
Sebagimana disampaikan plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Rahmatuta, banyak persyartan yang belum dipenuhi RS Siloam sehingga tak layak beroperasi.
Satu di antaranya syarat terkait visitasi.
"Jadi masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi pihak siloam, sehingga belum bisa diperpanjang izin opersionalnya," ujarnya lewat panggilan telepon, Jumat (01/4/2021).
Rahmatuta menegaskan, Dinas Kesehatan Baubau tak menghalagi proses perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Silom.
"Tetap diperpanjang, kami dinkes akan usahakan, tapi siloam belum memenuhi syatat. Salah satunya itu syarat visitasi dari provinsi," tegasnya.
Jangan Khawatir
BPJS Kesehatan Baubau meminta warga yang terlanjut menjadi pasien di RS Siloam di Baubau tak khawatir.
Pasalnya, jika sudah menjadi pasien sebelum surat penyetopan kerja sama itu, maka biaya masih tanggungan BPJS Kesehatan.
"Kalau sudah terlanjur menajadi pasien sebelum surat pemberitahuan itu diterbitkan, maka masih bisa menggunakan JKN dari BPJS Kesehatan," ujar Eka.
Menurut Eka saat ini proses perpanjangan izin operasional BPJS Kesehatan masih dilakukan.
Ia meminta warga tidak berburuk sangka dulu kepada para pihak. (*)
(Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)