Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Baubau Soal Setop Kerja Sama RS Siloam: SIO Syarat Wajib

Begini penjelasan pihak BPJS Baubau setop kerja sama RS Siloam. Sebagaimana diketahui, penyetopan itu dilakukan lewat surat nomor 342/IX-08/0321.

Editor: Risno Mawandili
Handover
Foto Kolase - BPJS Kesehatan dan RS Siloam di Kota Baubau 

TRIBUNNEWSSULTA.COM,BAUBAU - Begini penjelasan pihak Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Baubau, setop kerja sama RS Siloam di Kota Baubau Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana diketahui, penyetopan itu dilakukan lewat surat pemberitahuan, nomor 342/IX-08/0321.

Seurat itu, ditandatangani Plh Kepala BPJS Baubau Andri Nurcahyanto pada 31 Maret 2021.

Penyetopan kerja sama berlaku sejak 1 April 2021.

Baca juga: Izin Operasional RS Siloam Dihentikan Gegara Tak Penuhi Syarat Ini, BPJS Baubau Putus Kerja Sama

Baca juga: Izin Operasional Mati, BPJS Putus Kontrak RS Siloam Baubau, Pasien Jangan Panik!

Baca juga: VIRAL Kisah Erlita Dewi Diceraikan Bos Bank Gegara Pelakor, Kini Putrinya Meninggal Diduga Tak Wajar

Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Baubau Eka Munawir, pemutusan kerja sama tersebut sudah sesuai prosedur.

Kata dia, merupakan kewajiban RS Siloam melakukan perpanjangan Surat Izin Opreasional (SIO).

"SIO merupakan salah satu persyaratan wajib untuk kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini Siloam Hospitals Buton (RS Siloam) sedang berproses, perpanjangan SIO yang habis per 31 Maret 2021," urainya lewat pesan Whatsapp Masengger, Kamis (1/4/2021).

Eka menimpali, meski telah putus kerjas sama, tetapi pelayanan emergency dan homodialisa (cuci darah) di RS Siloam, boleh menggukan menggunakan kartu JKN yang dijamin BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan, penyetopan kerja sama itu sifatnya sementara.

RS Siloam bisa menawarkan kerja sama apabila telah memperpanjang Surat Izin Operasional.

"Saat uni RS Siloam masih sementara proses. Kami masih terus melakukan komunikasi," Imbuh Eka.

Alasan Dihentikan

Izin operasional Rumah Sakit Siloam di Kota Baubau Sulawesi Tenggara dihentikan.

Hal ini terjadi karena RS Siloam dianggap tak layak beroperasi.

RS terebut, tak memenuhi standar visitasi atau pelayanan pengunjung.

TribunewsSultra.com telah menghubungi pihak RS Siloam di Baubau lewat panggilan telepon, Jumat (1/4/2021).

Namun Dirut Siloam Hospital Buton (nomenklatur RS Siloam di Kota Baubau), dr Agung enggan berkomentar.

"Nanti lagi hubunginya," ujarnya seraya menutup telepon setelah dijelaskan duduk masalah yang ingin konfirmasi.

Untuk diketahui, standarisasi visitasi mengacu pada penilaian Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien dan pelayanan pengujung. Syarat ini yang disebutkan tak dipenuhi RS Siloam.

Sebagimana disampaikan plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Rahmatuta, banyak persyartan yang belum dipenuhi RS Siloam sehingga tak layak beroperasi.

Satu di antaranya syarat terkait visitasi.

"Jadi masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi pihak siloam, sehingga belum bisa diperpanjang izin opersionalnya," ujarnya lewat panggilan telepon, Jumat (01/4/2021).

Rahmatuta menegaskan, Dinas Kesehatan Baubau tak menghalagi proses perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Silom.

"Tetap diperpanjang, kami dinkes akan usahakan, tapi siloam belum memenuhi syatat. Salah satunya itu syarat visitasi dari provinsi," tegasnya.

Jangan Khawatir

BPJS Kesehatan Baubau meminta warga yang terlanjut menjadi pasien di RS Siloam di Baubau tak khawatir.

Pasalnya, jika sudah menjadi pasien sebelum surat penyetopan kerja sama itu, maka biaya masih tanggungan BPJS Kesehatan.

"Kalau sudah terlanjur menajadi pasien sebelum surat pemberitahuan itu diterbitkan, maka masih bisa menggunakan JKN dari BPJS Kesehatan," ujar Eka.

Menurut Eka saat ini proses perpanjangan izin operasional BPJS Kesehatan masih dilakukan.

Ia meminta warga tidak berburuk sangka dulu kepada para pihak. (*)

(Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved