Pemprov Sultra Terima Berkas Usulan Pelantikan Surunuddin-Rasyid, Belum Dikirim ke Kemendagri
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Sultra, Basiran membenarkan surat pengusulan pelantikan itu sudah diterima.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima berkas usulan pelantikan Surunuddin Dangga - Rasyid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) terpilih.
Sebelumnya, Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA) kembali nahkodai Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pasca penetapan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel, Senin (22/03/21).
Penetapan itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad endang dan Wahyu Ade Pratama Imran.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Sultra, Basiran membenarkan surat pengusulan pelantikan itu sudah diterima.
Mereka akan mengirim surat itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah disetujui Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Endang-Wahyu di Pilkada Konsel 2020, Surunuddin Bupati Konawe Selatan Terpilih
Baca juga: Hasil Sidang MK, Konkep Salah Sasaran, Muna dan Wakatobi Lewati Ambang Batas, Begini Nasib Konsel
"Nantinya tinggal menunggu informasi resmi dari Kemendagri tapi belum diketahui kapan waktu SK pelantikan diterbitkan," kata Basiran.
Menurut Basiran pekan depan usulan tersebut akan diteruskan di Mendagri.
Sebelumnya, berita acara penetapan pasangan terpilih hasil pemilihan 2020 diserahkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Konsel Irsan Halim Mangidi dan Kabag Persidangan Omar Kaimuddin Haris.
Surunuddin Dangga–Rasyid didapuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Konsel 2020 pada Jumat (19/3/2021) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tiga hari berselang.
Sehari setelahnya, DPRD Konsel juga melaksanakan rapat paripurna pengangkatan Surunuddin Dangga–Rasyid sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Surunuddin-Rasyid Menang Pilkada 2020
Surunuddin Dangga-Rasyid nakhodai Kabupaten Konsel, pascapleno penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel, Senin (22/03/21)
Tertuang Keputusan KPU Konsel Nomor 16. PL.02.7-Kpt/7405/KPU-Kab/III/2021 dan dituangkan dalam berita acara KPU Nomor 13/PL.02.7-BA/7405/KPU-Kab/III/2021.
Berdasarkan hasil perhitungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Surunuddin Dangga-Rasyid meraih suara tertinggi dengan perolehan 75.985 suara.
Sementara diurutan kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Muhamad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran, meraih suara sebanyak 73.359.
Di urutan terakhir Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae, hanya mendapat suara dari 25 kecamatan se-Konsel sebanyak 20.606.
Adapun jumlah keseluruhan suara sah tercatat sebanyak 170.050. Mennyusul suara yang dianggap tidak sah 1.952, sehingga jika digabungkan suara sah dan tidak sah 172.002.
MK Tolak Gugatan Endang-Wahyu
MK menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati Konawe Selatan pada 2020.
Hal itu berdasarkan amar putusan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara PHP Bupati Konawe Selatan Tahun 2020.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dikutip dari situs resmi MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddins Adam, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon perihal hampir seluruh TPS di Kecamatan Laonti melakukan penghitungan suara pada pukul 11.00 WITA.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi mengenai laporan hasil pengawasan di 6 TPS yang melakukan penghitungan lebih awal.
Baca juga: Update Hasil Pilkada Konawe Selatan 2020 Versi KPU, Surunuddin-Rasyid vs Endang-Wahyu, RAG-SS?
Baca juga: Hasil Pilkada Konsel 2020 Real Count KPU, Surunuddin-Rasyid, Endang-Wahyu, Rusmin-Senawan Unggul?
Disebabkan di antara mereka sudah saling mengenal dan mengetahui pemilih mana saja yang belum dan tidak akan menggunakan hak pilihnya sehingga tidak ada lagi yang harus ditunggu, sehingga KPPS dan semua saksi sepakat untuk menghitung suara lebih awal.
“Terjadinya penghitungan suara lebih awal atau sebelum pukul 13.00 WITA di 6 TPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran tata cara dan prosedur penghitungan suara di TPS yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 huruf a UU 1/2015," katanya.
"Namun kasus di 6 TPS tersebut belum memenuhi unsur signifikansi atau tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara penentuan calon terpilih,” ucap Wahiduddin. (*)
(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Muhammad Israjab)