Pilkada Sultra

Hasil Sidang MK, Konkep Salah Sasaran, Muna dan Wakatobi Lewati Ambang Batas, Begini Nasib Konsel

Ketiga perkara Pilkada tiga kabupaten itu dinyatakan dalam sidang putusan sela mulai Senin, (15/2/2021) hingga Rabu, (17/2/2021).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
handover
Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Paerah (Pilkada) Wakatobi 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan di Kanal Youtube, Rabu (17/2/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tiga perkara sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Tiga kabupaten itu yakni, Muna, Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Wakatobi.

Ketiga perkara Pilkada itu dibacakan dalam sidang putusan sela mulai Senin, (15/2/2021) hingga Rabu, (17/2/2021).

"Mengadili, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di kanal youtube MK.

Hakim konstitusi berpendapat, dua dari tiga paslon tidak memenuhi syarat pengajuan perkara perselisihan sesuai pasal Pasal 158 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang ambang batas suara.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika ada perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Baca juga: LENGKAP Hasil Pilkada 2020 Konsel, Konut, Konkep, Muna, Butur, Wakatobi, Koltim, 3 Petahana Tumbang

Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Gembira TribunnewsSultra.com Hadir di Sulawesi Tenggara, Titip Pesan Ini

Praktis, hanya Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang melaju ke tahapan sidang pemeriksaan lanjutan dan pembuktian dugaan kecurangan.

Muna dan Wakatobi Lewati Ambang Batas

Mendaftar ke MK, Rajiun-La Pili mempersoalkan perbedaan nama di dalam ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA dengan e-KTP La Ode Muhammad Rusman Emba.

Tim kuasa hukum meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Muna mengenai pleno penetapan rekapitulasi suara yang disahkan (16/12/2020).

Hakim MK berpedapat, persoalan nama LM Rusman Emba merupakan perkara yang sudah selesai.

Sebab, STTB SMA dan Ijasah Sarjana Teknik Universitas Hasanuddin yaitu tertulis atas nama La Ode Muhammad Rusman Untung sudah diklarifikasi.

Dua nama itu adalah benar nama Bupati Muna LM Rusman Emba sendiri.

Mahkamah juga menyatakan permohonan Rajiun-La Pili tidak berkedudukan hukum, lantaran melewati ambang batas suara.

Paslon nomor urut dua ini kalah dari kandidat petahana dan tak menerima hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved