Pilkada Konsel 2020
MK Tolak Permohonan Endang-Wahyu di Pilkada Konsel 2020, Surunuddin Bupati Konawe Selatan Terpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/calon-bupati-dan-wakil-bupati-konawe-selatan-2020.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konsel 2020 tersebut diajukan pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Muhammad Endang SA - Wahyu Ade Pratama Imran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Konsel menetapkan pasangan Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara) sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih.
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 19 Maret 2021 sekitar pukul 14.56.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Konsel 2020 disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Baca juga: Nasib Pilkada Konawe Selatan Ditentukan Mahkamah Konstitusi 19 Maret 2021
Baca juga: Pj Bupati Konsel Andi Tenri Tancap Gas Usai Dilantik, Panggil Kepala Dinas, Blusukan ke Kecamatan
Sidang diikuti sembilan hakim konstitusi yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suharyoto, Daniel Yusmic P Foefh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul,.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaran hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ujar Anwar yang memimpin sidang.
Sebelum Anwar Usman membacakan putusan, Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hakim MK.
“Menimbang terhadap dalil-dalil pemohon selain dan selebihnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan,” kata Wahiduddin.
“Maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut haruslah pula dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Permohonan Sengketa Pilkada
Nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/3/2021).
Berdasarkan surat MK nomor 430.34/PAN.MK/PS/03/2021 sidang pleno putusan perselisihan hasil pilkada Konsel.
Sidang digelar secara daring (online) dimulai pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 wita.