Tilang Elektronik di Kendari

Tilang Elektronik Berlaku 27 April 2021 di Kota Kendari, Ini 10 Pelanggaran Bakal Ditindak Polisi

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Tribunnews
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021.(Foto ilustrasi) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021.

Tilang elektronik ini merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara digital untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Peluncuran ETLE tahap pertama dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual berlangsung serentak diikuti seluruh jajaran kepolisian se Indonesia, tak terkecuali, Kepolisian Resort (Polres) Kendari.

Baca juga: Sudah 12 dari 16 Kamera Tilang Elektronik Terpasang di Kendari, Kapolres Ungkap Sebaran Titiknya

Baca juga: Launching Tilang Elektronik atau ETLE di Kendari, Dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Peluncuran secara virtual diikuti jajaran Polres Kendari dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra, Selasa (23/3/2021).

Peluncuran ini menerapkan protokol kesehatan seperti berjaga jarak dan memakai masker.

Peluncuran tilang elektronik tahap pertama ini untuk penerapan di 12 Kepolisian Daerah (Polda) di kota besar di Indonesia.

Sedangkan Kota Kendari mendapat bagian peluncuran pada tahap kedua.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan tilang elektronik di Kendari berlaku pada 27 April setelah peluncuran tahap kedua ETLE secara serentak.

Polres Kendari sudah bersiap mengadapi itu, mereka telah memasang 16 titik kamera pemantau atau CCTV di ibukota Sultra ini.

Suasana peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kantor Polres Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/03/2021) pagi.
Suasana peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kantor Polres Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/03/2021) pagi. (Husni Husein/ TribunnewsSultra.com)

Tapi polisi hingga saat ini masih merahasiakan tke-16 titik kamera itu, kata Didik akan diumumkan Kapolda Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya saat peluncuran.

"Telah terpasang 16 kamera di beberapa titik di Kota Kendari guna menangkap pengendara yang melanggar lalu lintas," kata Didik di Mapolres Kendari, Selasa (23/3/2021).

Didik menjelaskan, aparat akan menindak 10 jenis pelanggaran yang terekam secara elektronik melalui kamera pemantau.

Baca juga: Siap-siap, 16 April 2021 Tilang Elektronik Berlaku di Kendari, Denda Akan Ditagih hingga ke Rumah

Baca juga: Viral Video Emak-emak Naik Mobil Terobos Lampu Merah, Mengumpat ke Polisi saat Ditilang

Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik.

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melewati batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu.

Selanjutnya, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan idak menyalakan lampu saat siang.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved