Rabu, 13 Mei 2026

Siap-siap, 16 April 2021 Tilang Elektronik Berlaku di Kendari, Denda Akan Ditagih hingga ke Rumah

Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menerapkan tilang elektronik, pada 16 April 2021.

Tayang:
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Fadli Aksar
zoom-inlihat foto Siap-siap, 16 April 2021 Tilang Elektronik Berlaku di Kendari, Denda Akan Ditagih hingga ke Rumah
Tribunnews
Ilustrasi Tilang Eletronik 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menerapkan tilang elektronik, pada 16 April 2021.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra AKBP Yulianto mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan semua infrastruktur.

"Mulai dari pemasangan tiang kamera hingga penataan ruangan Traffic Menegement Center (TMC)," kata AKBP Yulianto di Kendari, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Polisi Sita Perahu Karet FPI, Aparat Larang Gunakan Simbol Terlarang Meski Bantu Korban Bencana

Baca juga: Penyandera Anak di Bawah Umur Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Disebut Pernah Cabuli Korban

Baca juga: Kisah Seorang Polisi di Kendari: Didik 65 Anak Jalanan, Sisihkan Gaji Rp2 Juta Perbulan

Penerapan ETLE tahap pertama dilakukan di Kota Kendari.

Setelah itu bakal diperluas ke wilayah lain seperti Kabupaten Muna, Kolaka, Bau-Bau, dan Konawe.

Tujuan penggunaan sistem ETLE, agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas sehingga mengurangi angka kecelakaan.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Yulianto menjelaskan, ketika ETLE difungsikan, semua pelanggaran akan terekam kamera CCTV.

Pelanggaran dimaksud seperti menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helem dan atau sabuk pengaman serta pelanggaran lain.

Selanjutnya, data kendaraan pelanggar langsung terkirim ke dalam data back office TMC.

Kemudian petugas melacak identitas pelanggar berdasarkan nomor plat kendaraan untuk mengetahui pemiliknya.

Setelah diketahui, petugas akan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan melalui telepon atau mendatangi langsung ke alamat pengendara.

Tujuannya untuk menagih biaya denda pelanggaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved