Siap-siap, 16 April 2021 Tilang Elektronik Berlaku di Kendari, Denda Akan Ditagih hingga ke Rumah
Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menerapkan tilang elektronik, pada 16 April 2021.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Fadli Aksar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/tilang-elektronik.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menerapkan tilang elektronik, pada 16 April 2021.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra AKBP Yulianto mengatakan, pihaknya kini tengah mempersiapkan semua infrastruktur.
"Mulai dari pemasangan tiang kamera hingga penataan ruangan Traffic Menegement Center (TMC)," kata AKBP Yulianto di Kendari, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Polisi Sita Perahu Karet FPI, Aparat Larang Gunakan Simbol Terlarang Meski Bantu Korban Bencana
Baca juga: Penyandera Anak di Bawah Umur Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Disebut Pernah Cabuli Korban
Baca juga: Kisah Seorang Polisi di Kendari: Didik 65 Anak Jalanan, Sisihkan Gaji Rp2 Juta Perbulan
Penerapan ETLE tahap pertama dilakukan di Kota Kendari.
Setelah itu bakal diperluas ke wilayah lain seperti Kabupaten Muna, Kolaka, Bau-Bau, dan Konawe.
Tujuan penggunaan sistem ETLE, agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas sehingga mengurangi angka kecelakaan.
Cara Kerja Tilang Elektronik
Yulianto menjelaskan, ketika ETLE difungsikan, semua pelanggaran akan terekam kamera CCTV.
Pelanggaran dimaksud seperti menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helem dan atau sabuk pengaman serta pelanggaran lain.
Selanjutnya, data kendaraan pelanggar langsung terkirim ke dalam data back office TMC.
Kemudian petugas melacak identitas pelanggar berdasarkan nomor plat kendaraan untuk mengetahui pemiliknya.
Setelah diketahui, petugas akan mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan melalui telepon atau mendatangi langsung ke alamat pengendara.
Tujuannya untuk menagih biaya denda pelanggaran.