Nur Alam Hadir Sidang di Kendari

Mantan Gubernur Sultra Jadi Saksi Sengketa Tambang di Kendari, Ruang Sidang Dipadati Pengunjung

Pengunjung memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari saat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi saksi.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Dok.Tribunnewssultra.com/Muhammad Israjab
SIDANG- Foto pengunjung saat sidang sengketa tambang di Pengadilan Negeri Kendari yang menghadirkan Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, Selasa (23/03/2021). 

Hukuman terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperberat dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). (Tribunnews)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum mantan Gubernur Sultra tersebut membayar uang pengganti Rp2,7 miliar.

Kemudian, mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Nur Alam sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut majelis hakim, dikutip dari Kompas.com, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga: PT PMS Titip Rp1,555 Miliar Dana Tambang di Kejati Sultra, PT Akar Mas Berutang Rp4,3 Miliar

Baca juga: Investor Tambang Lapor ke Kapolri, Polda Sultra Irit Bicara, Humas ke Ditreskrimsus ke Dirreskrimum

Menurut majelis hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia, sebesar Rp 1,5 triliun.

Selain itu, Nur Alam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd.

Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.

Adapun hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved