Nur Alam Hadir Sidang di Kendari
Mantan Gubernur Sultra Jadi Saksi Sengketa Tambang di Kendari, Ruang Sidang Dipadati Pengunjung
Pengunjung memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari saat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi saksi.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Hukuman terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperberat dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum mantan Gubernur Sultra tersebut membayar uang pengganti Rp2,7 miliar.
Kemudian, mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Nur Alam sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut majelis hakim, dikutip dari Kompas.com, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca juga: PT PMS Titip Rp1,555 Miliar Dana Tambang di Kejati Sultra, PT Akar Mas Berutang Rp4,3 Miliar
Baca juga: Investor Tambang Lapor ke Kapolri, Polda Sultra Irit Bicara, Humas ke Ditreskrimsus ke Dirreskrimum
Menurut majelis hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar.
Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia, sebesar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, Nur Alam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd.
Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.
Adapun hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International.