Nur Alam Hadir Sidang di Kendari
Mantan Gubernur Sultra Jadi Saksi Sengketa Tambang di Kendari, Ruang Sidang Dipadati Pengunjung
Pengunjung memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari saat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi saksi.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Menurut jaksa, karena bukan dari sumber yang sah, uang tersebut harus dianggap sebagai suap.
Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dieksekusi di Lapas Sukamiskin
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nur Alam dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini ,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Febri, eksekusi Nur Alam sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.
Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair delapan bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Putusan MA diketahui lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding.
Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Nur Alam terbukti bersalah karena melakukan korupsi berkaitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan.
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.(*)
Ikuti Berita Mantan Gubernur Sultra Hadiri Sidang di Kendari
(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Muhammad Israjab)