Nur Alam Hadir Sidang di Kendari
Mantan Gubernur Sultra Jadi Saksi Sengketa Tambang di Kendari, Ruang Sidang Dipadati Pengunjung
Pengunjung memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari saat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi saksi.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengunjung memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari saat Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi saksi.
Nur Alam hadir sebagai saksi di PN Kendari, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (23/03/2021) siang.
Nur Alam menjadi saksi kasus sengketa tambang di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2017 tersebut datang dengan mengenakan setelan batik bermotif warna biru cokelat, celana kain warna abu-abu, serta masker berwarna hitam.
Nur Alam tiba di PN Kendari sekitar pukul 13.00 wita dengan menumpang mobil Toyota Land Cruiser dan langsung menuju ruang tunggu sidang di bagian belakang gedung pengadilan.
Mantan Gubernur Sultra tersebut dihadirkan PN Kendari sebagai saksi dalam dugaan kasus sengketa kepemilikan tambang di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.
Saat ini Nur Alam, masih memberi keterangan pada sidang tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnewssultra.com, ruang sidang PN Kendari dipadati pengunjung.
Beberapa di antaranya merupakan orang dekat Nur Alam.
Baca juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Jadi Saksi Sidang di Kendari, Putranya Radhan Al Gindo Turut Hadir
Baca juga: Gaya Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Jelang Sidang, Duduk Santai di Kantin PN Kendari
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Hadir di PN Kendari Jadi Saksi Kasus Sengketa Tambang
Sosok Nur Alam
Nur Alam merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2 periode yakni tahun 2008-2013 dan 2013-2018.
Namun, dia terbelit kasus hukum pada akhir periode kepemimpinannya.
Dia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 17 April 2018 lalu.
Atas putusan hakim tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Sultra Nur Alam dalam putusan yang dibacakan pada 12 Juli 2018 oleh lima anggota majelis hakim.