Maraknya Prostitusi Online, Kominfo Janji Tutup Semua Akun "Open BO" di MiChat
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menutup semua akun-akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menutup semua akun-akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
Hal tersebut dijanjikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyusul "Open BO" marak di aplikasi pesan instan MiChat.
Istilah ini kerap digunakan untuk para penjaja seks komersial dalam praktik prostitusi online.
Dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (21/3/2021), banyaknya akun-akun "Open BO" di aplikasi pesan instan MiChat menjadi sorotan masyarakat.
Baca juga: Terseret Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca juga: Punya Fantasi dari Video Porno, Pria Ini Jual Siswi SMP ke Prostitusi dan Tawarkan Threesome
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur di Solo
Kominfo telah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan asal Cina itu menutup akun-akun tersebut.
Penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan menutup semua akun-akun yang melanggar hukum.
Johnny mengakui banyak warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan prostitusi daring.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk komunikasi prostitusi online,” tuturnya.
Baca juga: Alami Trauma, Anak yang Dijual Ibu Kandung untuk Prostitusi Online Didampingi Psikolog
Baca juga: Ayah dan Ibu Jual Anak Kandung ke Prostitusi, Putrinya Malah Dibunuh Pria Hidung Belang
Baca juga: Hilang 3 Minggu, Gadis 14 Tahun Ditemukan dalam Gudang, Diduga Dijual untuk Prostitusi Online
Meski belum ada permintaan resmi dari kepolisian, pihaknya secara proaktif terus memantau dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
"Belum ada formal request dari Polri, tetapi Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat," ujarnya.
Hingga 2020, Kominfo mencatat 1.068.926 konten berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.
Baca juga: Anak Putus Sekolah Terlibat Prostitusi Online, Ternyata Muncikari adalah Suami Istri
Baca juga: Vanessa Angel Ngaku Sempat Putus dari Bibi saat Kena Kasus Prostitusi, Bibi: Nyari yang Lain Dulu
Baca juga: Ternyata Pernah Main Film Bareng Dewi Persik, Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak. (*)