Pernikahan Dini
Pernikahan Siswa di Buton Selatan, Sosiolog: Pergeseran Nilai, Generasi Merugi
Pernikahan di usia belia ini sempat heboh dibincangkan. Setelah KUA Kecamatan Batauga merilis jadwal penikahan keduanya pada Selasa 2 Maret 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI – Sabtu (6/3/2021) pagi menjadi hari bersejarah bagi MG (14) dan FN (16). Kedua siswa di Kabupaten Buton Selatan Sulawesi Tenggara itu resmi menjadi suami istri.
Pasangan bocah itu dinikahkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batauga. Disaksikan orangtua serta sanak saudara.
Pernikahan di usia belia ini sempat heboh dibincangkan. Setelah KUA Kecamatan Batauga merilis jadwal penikahan keduanya pada Selasa 2 Maret 2021.
• FAKTA Video Viral ABG Digoyang 5 Pria di Buton Selatan Diungkap Sang Ibu dan Keluarga Saya Malu
Baca juga: Kisah Rasminah, Wanita Asal Indramayu yang Jadi Korban Pernikahan Dini: Tiga Kali Dipaksa Menikah
Tentu hal itu menjadi polemik.
Pasalnya, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perkawinan melarang pernikahan di usia muda. Namun di sisi lain, KUA Kecamatan Batauga memberi dispensasi kepada MG dan FN.
“Ini menghindarkan mereka dari akibat pergaulan, sehingga kami mengizinkan mereka menikah walaupun tidak cukup umur,” ujar Kepala KUA Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Samsul, kepada Tribunnewssultra.com lewat panggilan telepon.
Kata Samsul, KUA Bataung mengizinkan pernikahan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) itu setelah Pengadilan Negeri Pasarwajo memberi dispensasi, juga direstui kedua orangtua mempelai.

Meski telah resmi menikah, ada konsekuensi diterima MG dan FN. Keduanya boca ini harus putus sekolah.
Samsul juga mengatakan, setelah menikah, orangtua masih harus membimbing.
Ini sejalan dengan yang diutarakan ibu mempelai wanita, Melina, akan membiming anaknya hingga bisa memanajemen keluarga secara mandiri.
“Antara lega dan khawatir ke depannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini. Untuk sekolahnya, Insya Allah pasti ada jalan dan (memberikan) yang terbaik untuk (kedua) anak ini,” ucap Meliana dikutip dari Kompas.com.
Pergeseran Nilai
Seusai viral pernikahan dua remaja siwa SMP dan SMA di Buton Selatan, Komnas Perempuan merilis jumlah pernikahan usia dini yang melonjak saat pandemi.
Sebanyak 64 orang anak perempuan di Indonesia di bawah umur “dinikahkan” pada masa pandemi tahun 2020. Diantaranya terjadi di Kecamatan Batauga Buton Selatan.
Menurut data Komnas Perempuan yang dihimpun dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, selama lima tahun dispensasi pernikahan melonjak tajam, terutama dua tahun terakhir.