Berita Terkini Kendari
Demo Ricuh di Kantor Balai Wilayah Sungai IV Sultra, Dobrak Pintu Masuk hingga Lempar Batu
Massa dari Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sultra melakukan orasi sambil membakar ban bekas di pintu gerbang Kantor BWS IV, Senin (15/3/2021).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aksi Demonstrasi berlangsung ricuh di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) IV, Jl Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Massa dari Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sultra melakukan orasi sambil membakar ban bekas di pintu gerbang Kantor BWS IV, Senin (15/3/2021).
Setalah berorasi, pendemo memaksa masuk ke dalam kantor, namun petugas keamanan tak membuka pintu.
Ditambah lagi dengan petugas yang berupaya memadamkan api dari ban yang terbakar.
Sehingga memicu kemarahan pendemo, akhirnya mereka mendobrak pintu masuk sambil melempar batu ke depan kantor.
Baca juga: Ratusan Pendemo Bawa Senjata Tajam Serbu Polres Konawe Minta 9 Tersangka Pembakaran Dibebaskan
Baca juga: Kronologi Pembakaran di Konawe, 1 Warga Tewas, 9 Tersangka Ditangkap Lalu Dilepas Gegara Didemo
Baca juga: Pemkab Konawe Gagas Pelayanan Aspirasi Online, Wabup GTS Sebut Masyarakat Tak Perlu Lagi Demo
Suasana semakin memanas bahkan adu mulut terjadi antara kedua belah pihak.
Sejumlah pengunjuk rasa nekad memanjat pagar tersebut tapi lagi-lagi dihalau petugas.

"Buka pintunya, kami ingin ketemu pimpinan untuk berdiskusi," ujar Ketua Bakin Sultra, La Munduru.
Kericuhan mulai mereda saat puluhan personel Polres Kendari diterjunkan di lokasi untuk mengamankan demi
Polisi lalu melerai bentrokan tersebut dan berupaya melakukan negosiasi dengan petugas kemanan kantor.
Petugas keamanan pun membukakan pintu masuk tapi hanya mengizinkan 5 orang dari perwakilan massa masuk untuk bertemu pihak BWS.
Pengalihan Proyek
Ketua Bakin Sultra, La Munduru mengatakan, demonstrasi dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait pembatalan kontrak dan pengalihan kerja sama yang dinilai merugikan PT. Latebe Putra Group (LPG).
Perusahaan tersebut, telah ditetapkan sebagai pemenang tender proyek paket penanganan longsor Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur.
"Tetapi proyek tiba-tiba diberikan kepada pihak lain, padahal PT LPG pemenang tender, mereka tidak pernah manandatangani pembatalan kontrak tersebut," katanya di lokasi demo.
Dia menjelaskan, pengalihan proyek senilai Rp38 milyar itu seharunya dikonfirmasi terlebih dahulu jika ada kesalahan berkas atau kekurangan data lainnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iping Marianda mengatakan pembatalan sejumlah proyek dilakukan sebab dokumen yang dimiliki oleh PT LPG tidak lengkap.
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Ketemu Menteri PUPR Bahas Proyek Jembatan TUNO, Terpanjang di Asia Tenggara
Baca juga: Gelandangan Titipan Mensos Risma Jadi Buruh Proyek Waskita Karya, Bakal Digaji Sesuai UMP
Baca juga: Kuli Proyek dan Karyawan Toko Ketahuan Bawa Celurit, Dicurigai saat Bonceng 3, 1 Orang Kabur
Sehingga pengalihan kontrak yang diberikan kepada pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kalau pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi, maka proyek akan kami berikan kepada perusahaan lain yang berstatus cadangan 1 dan cadangan 2," katanya.
Proyek tersebut dialihkan kepada PT. Aneka Jaya Solusi sebagai cadangan 1 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selama proses itu, pihaknya tetap melakukan pengecekan kembali agar tak ada kesalahan data.(*).