Berita Terkini Sultra

Akhirnya Aset Pemda P2ID Kembali Dikuasai Pemprov Sultra, Dokumen Sempat Hilang Selama 25 Tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya kembali menguasai kepemilikan lahan di Pusat Promosi dan Informasi Daerah atau P2ID.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
(Dok.Istimewa)
Penyerahan sertifikat tanah dan dokumen lainnya untuk lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) dari pihak kejaksaan kepada Pemprov yang diterima langsung Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Senin (15/3/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya kembali menguasai kepemilikan lahan di Pusat Promosi dan Informasi Daerah atau P2ID.

Hal itu seusai Pemprov Sultra menerima sertifikat kepemilikan lahan dan dokumen lainnya dari pihak kejaksaan.

Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, butuh proses panjang bagi pemprov untuk mengambil kembali kepemilikan lahan di P2ID.

Karena sertifikat tanah yang sebelumnya dipegang pemerintah hilang ketika dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pada kurun waktu tahun 1995-1996.

Serahterima dokumen kepemilikan lahan tersebut dari pihak Kejeksaan ke Pemprov diterima langsung Ali Mazi di Rujab Gubernur Sultra, pada Senin (15/03/2021).

"Untuk itu, saya selaku Gubernur dan atas nama Pemprov Sultra menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan," ujar Ali Mazi.

Baca juga: Profil Ali Mazi Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Lika-liku Pengacara hingga 10 Tahun Penantian

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Ketemu Menteri PUPR Bahas Proyek Jembatan TUNO, Terpanjang di Asia Tenggara

Baca juga: Gubernur Sultra ke Kepala BKPM di Jakarta Lanjut Bahas Aspal Buton, Sebut Pencabutan IUP

Penyerahan sertifikat lahan itu, juga disaksikan Sekda Nur Endang Abbas, Kepala Kejati Sultra.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, dan sejumlah kepala OPD.

Selanjutnya, setelah serah terima sertifikat tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada pengelola aset pemprov.

Dalam hal ini badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya, agar segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama Pemprov Sultra.

Selain itu, Gubernur juga memerintahkan agar segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah.

“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kiranya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut,” kata Gubernur.

Baca juga: Sultra Belum Masuk Kriteria Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini yang Dilakukan BPN Kendari

Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Serahkan Gedung Eks Inspektorat, Bawaslu Puji Pemprov Sulawesi Tenggara

Ali Mazi juga mengatakan, sejak bukti sertifikat lahan di P2ID itu tidak ada, Pemprov Sultra kesulitan untuk melakukan balik nama atas lahan tersebut. 

Demikian juga, pemprov  tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemda tersebut.

Berulangkali pemerintah harus berhadapan dengan kelompok yang melayangkan gugatan terhadap Pemprov Sultra atas status kepemilikan lahan di P2ID.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved