Pajak Nunggak dan Tak Taat KPK, Puluhan Tempat Usaha di Kendari Bakal Ditutup
Puluhan warung, restoran, kaffe, rumah karaoke, dan hotel yang didatangi Bapenda hari ini tenyata menunggak pajak selama berbubulan bulan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada puluhan tempat usaha yang membandel, Rabu (3/3/2021).
Puluhan warung, restoran, kafe, rumah karaoke, dan hotel yang didatangi Bapenda hari ini tenyata menunggak pajak selama berbulan-bulan.
Bahkan tak taat dengan peraturan yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Penerima Bansos UMKM Dinilai Tak Realistis, DPRD Kendari Minta Pemkot Benahi
Baca juga: DPRD Kendari Soroti Parkir Liar di Kawasan Tugu Religi Sultra, Rajab Jinik: Merusak Wajah Kota
Baca juga: Fakta-fakta Perpeloncoan Mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari, Sikap Rektorat UHO dan Polda Sultra
Puluhan tempat usaha diketahui sengaja tak memasang alat perekam pajak dari Tim Kordinasi dan Suprvisi Pencegahan Korupsi (Korsubgah) KPK secara optimal.
Ini dibuktikan langsung Bapenda Kota Kendari saat melakukan oprasi yustisi gabungan bersama TNI-Polri, Kejaksaan dan Bagian Hukum Inspektorat Kendari.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan, sebelum lalakukan operasi yustisi, Pemerintah Kota (Pemkot) terlebih dahulu melayangkan surat teguran untuk melunasi tunggakan pajak. Namun teguran itu tak diindahkan.
"Sebelumnya kita melayangkan teguran tiga kali. Dengan jangka waktu tujuh hari, namun tidak direspon. Sehingga Bapenda memasang peringatan di lokasi usaha," ujar Sri ditemui di sela menggelar operasi yustisi di Jl Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Rabu (3/3/2021).
Adapun narasi peringatan yang dipasang Bapenda tertulis, “peringatan tempat ini belum membayar pajak”. Itu terpajang pada setiap tempat usaha yang menunggak membayar pajak di Kota Kendari.
Ditutup Sementara
Bapenda Kota Kendari mengancam bakal menutup tempat usaha yang membandel. Namun masih memberi toleransi hingga dua minggu.
Sri Yusnita mengatakan, jika tak ada itikad baik dalam waktu 14 hari, maka tempat usaha yang membandel dan telah dipasangi peringatan akan di tutup.
"Sesuai aturan kita tutup dulu untuk sementara. Kita akan di bantu Satpol PP," tegasnya.
Sri menjelsakan, penindakan yang dilakukan Bependa telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Juga Peraturan Wali Kota Kendari nomor 24 tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online.
"Operasi yustisi ini akan berlangsung hingga 10 Maret 2021," kata Sri.