Pernyataan Presiden Jokowi Soal Pencabutan Aturan Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Pemerintah memutuskan mencabut aturan terkait investasi dalam industri minuman keras (miras).

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
Instagram/@Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah memutuskan mencabut aturan terkait investasi dalam industri minuman keras (miras).

Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Adapun keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resminya pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Trending Cuitan Batalkan Perpres Miras, Pemerintah Diminta Tak Legalkan Minuman Keras di Indonesia

Lebih lanjut dipaparkan, keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.

Simak pernyataan pers Jokowi selengkapnya berikut ini

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras Usai Bertemu Ulama; Sempat Dikritik, Bahkan Kata Mabuk Treding di Twiter

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Diketahui sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Adapun beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

(TribunnewsSultra.com/Clarissa) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved