Trending Cuitan Batalkan Perpres Miras, Pemerintah Diminta Tak Legalkan Minuman Keras di Indonesia

Kata kunci Batalkan Perpres Miras menjadi trending di media sosial Twitter.

dietdoctor.com
Ilustrasi miras 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kata kunci Batalkan Perpres Miras menjadi trending di media sosial Twitter.

Pada Selasa (2/3/2021), cuitan dengan kata kunci tersebut sebanyak 2.685 kali dicuitkan warganet.

Mereka meminta pemerintah untuk membatalkan Perpres Miras tersebut.

@nung_306 : Ulama, tokoh masyarakat, tokoh adat seluruh Indonesia menolak Prepres miras, kalau tetap dijalankan berarti pemerintah MENANTANG Rakyatnya...

jika tagar ini tidak digubris oleh pemerintah, apa yg akan terjadi selanjutnya?

#BatalkanPerpresMiras
#BatalkanPerpresMiras

"Sebagai alumni penikmat khomer dan aneka miras dari mulai merek import sampe minum pake sedotan di kresek item gw dukung Tolak Miras karena #MirasPangkalSejutaMaksiat (emot api)," tulis akun @ArjunalrengBack

"Akankah MUI masih didengar?? beliau Tokoh NU padahal," tulis akun @keripikpedas_id

"Ilegal aja banyak kejahatan, apalagi dilegalkan, saya yakin semakin banyak #BatalkanPerpresMiras," tulis akun @inggar_aguero

"Aku mengkhawatirkan es teh yang akan digantikan oleh 'kearifan lokal' #BatalkanPerpresMiras #TolakLegalisasiMiras," tulis akun @Baprabaa4

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan kebijakan membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) mencederai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi. Jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah.

Ia mengatakan kebijakan ini sangat jelas bertentangan dengan sila pertama dan sila kedua Pancasila.

Jazuli menjelaskan semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan.

Hal ini juga dapat mengancam sendi kemanusiaan karena merusak kesehatan, fisik, mental, akal, dan pikiran.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved