Kronologi Pembunuhan Pasutri di Kebun Tebu: Pelaku Akui Kenal Korban hingga Modus Minta Tolong

Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Binjai akhirnya berhasil diringkus polisi.

Editor: Sugi Hartono
thesslstore.com
Ilustrasi pembunuhan. 

Setelah itu, tersangka mencari tumpangan untuk kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya penitipan sepeda motor di KM 19 Binjai.

Baca juga: Aksi Perpeloncoan Puluhan Mahasiswa UHO Kendari Viral, Begini Respon Rektorat

Jual motor korban untuk beli HP

Sekitar pukul 10.30 WIB, dia pergi menggunakan truknya ke Pondok Tanjung Keliling, Langkat mengambil belanjaan milik korban berupa minyak, gula, tomat, ikan kemudian menjualnya seharga Rp 70.000.

Pada 24 Februari, tersangka mengambil sepeda motor korban yang dititipkan kemudian melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, SLS membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban.

Sehari kemudian, dia menjual sepeda motor korban kepada tersangka AMS sebesar Rp 2.100.000 dengan perantara tersangka P.

"Hasil penjualan sepeda motor itu dibelikan handphone yang harganya Rp 1,3 juta dan juga membeli narkoba," katanya.

Baca juga: Wanita di Kolaka Utara Ini Akhiri Hidupnya dengan Cara Melukai Leher, Pemicunya Bikin Sedih

Pelaku akui mengenal korban

Ketika diinterogasi Kapolres, tersangka SLS mengaku dirinya menganiaya korban yang sudah tidak berdaya karena dia mengenal korban.

"Saya kenal korban. Walaupun tidak dekat. Kenal gitu aja," ujarnya sambil tertunduk. Dia tidak merinci lebih jauh alasan penganiayaan.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.

Selain itu, dia juga meminta kepada Polsek di jajaran agar mengaktifkan patroli.

Baca juga: Wanita Muda Tidur Terlentang di Tengah Jalan Raya, Ternyata Kerap Mengganggu Pengguna Jalan

Romadhoni yang didampingi Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama kemudian menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita.

Di antaranya berupa tongkat besi yang diperkirakannya seberat 3 - 5 kg, helm dan pakaian serta sepatu milik korban, jengkol milik korban yang tak sempat dijual, sejumlah uang ratusan ribu dan sepeda motor Vario warna putih biru milik korban yang sudah tidak ada plat nomornya.

"Pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 340 subsidair pasal 338 subsidair 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pasutri Dibunuh Sopir Truk, Jasadnya Dibuang di Parit Kebun Tebu di Binjai",

(Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved