Ini Lima Koruptor yang Dapat "Hadiah" Artidjo Alkostar saat Pegang Palu Hakim Agung
Ketika masih menjadi hakim, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok yang paling ditakuti para koruptor.
Tak hanya itu, Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp ,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Artidjo mengatakan perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.
Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding.
MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.
4. Akil Mochtar
Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia menjadi terpidana kasus suap sengketa Pilkada.
Di tingkat pertama, Akil divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang. (Diberitakan Kompas.com, 23 Februari 2015)
Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu.
Yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).
Hukuman Akil penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
5. Atut Chosiyah
Terakhir, ada mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Atut juga pernah ditangani kasusnya oleh Artidjo Alkostar.
Atut Chosiyah merupakan terpidana kasus suap dan alat kesehatan Banten.
Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Sebelumnya Atut mengajukan kasasi kepada MA, namun ditolak. (Diberitakan Kompas.com, 23 Februari 2015)
Kasasi itu diputuskan oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, dan Mohamad Askin. (*)