Ini Lima Koruptor yang Dapat "Hadiah" Artidjo Alkostar saat Pegang Palu Hakim Agung

Ketika masih menjadi hakim, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok yang paling ditakuti para koruptor.

Istimewa
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar 

Ia menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012.

Vonis pertama yang dijatuhkan pada Anas adalah 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama tiga bulan. (Diberitakan Kompas.com pada 1 Oktober 2020)

Anas mengajukan banding. Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama pada Februari 2015. 

Meski dijatuhi vonis lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sinilah dia bertemu dengan Artidjo Alkostar. Permohonan Anas ditolak.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Belakangan, hukuman yang seharusnya dijalani Anas berkurang enam tahun dari semestinya setelah mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu dari sebelumnya 14 tahun menjadi 8 tahun.

Vonis itu diputuskan oleh hakim agung PK yang terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin, Rabu (30/9/2020).

3. Luthfi Hasan Ishaaq

Selanjutnya, mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq menjadi terpidana dalam kasus korupsi impor daging sapi.

Dia divonis 16 tahun penjara pada 2014 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Akan tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. (Diberitakan Kompas.com, 16 September 2014).

Putusan itu dijatuhkan pada 15 September 2014 dengan Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, serta anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved