Ini Lima Koruptor yang Dapat "Hadiah" Artidjo Alkostar saat Pegang Palu Hakim Agung

Ketika masih menjadi hakim, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok yang paling ditakuti para koruptor.

Istimewa
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Artidjo Alkostar meninggal dunia pada hari ini, Minggu (28/2/2021).

Semasa hidupnya, sejak tahun 2000-2018, ia bertugas di Mahkamah Agung (MA).

Ketika masih menjadi hakim, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok yang paling ditakuti para koruptor.

Saat palu hakim ia pegang, bukannya mendapat keringanan hukuman, para koruptor justru mendapatkan vonis yang lebih berat.

Setidaknya sudah ada belasan koruptor yang merasakan "hadiah" atau tambahan hukuman dari Artidjo Alkostar.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor

Baca juga: Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Terakhir Jabat Anggota Dewan Pengawas KPK

Adapun koruptor-koruptor yang divonis Artidjo Alkostar sebagai berikut :

1. Angelina Sondakh

Koruptor yang mendapatkan hadiah dari Artidjo Alkotsar, ada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh.

Mantan Putri Indonesia (2001) itu terjerat kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Angelina Sondakh alias Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. (Diberitakan Kompas.com, 21 November 2013)

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Majelis kasasi, menilai Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

2. Anas Urbaningrum

Salah seorang koruptor lainnya yang mendapat tambahan hukuman, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Ia menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012.

Vonis pertama yang dijatuhkan pada Anas adalah 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan selama tiga bulan. (Diberitakan Kompas.com pada 1 Oktober 2020)

Anas mengajukan banding. Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama pada Februari 2015. 

Meski dijatuhi vonis lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sinilah dia bertemu dengan Artidjo Alkostar. Permohonan Anas ditolak.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Belakangan, hukuman yang seharusnya dijalani Anas berkurang enam tahun dari semestinya setelah mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu dari sebelumnya 14 tahun menjadi 8 tahun.

Vonis itu diputuskan oleh hakim agung PK yang terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin, Rabu (30/9/2020).

3. Luthfi Hasan Ishaaq

Selanjutnya, mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq menjadi terpidana dalam kasus korupsi impor daging sapi.

Dia divonis 16 tahun penjara pada 2014 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Akan tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. (Diberitakan Kompas.com, 16 September 2014).

Putusan itu dijatuhkan pada 15 September 2014 dengan Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, serta anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Tak hanya itu, Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp ,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Artidjo mengatakan perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.

Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding.

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.

4. Akil Mochtar

Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ia menjadi terpidana kasus suap sengketa Pilkada.

Di tingkat pertama, Akil divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang. (Diberitakan Kompas.com, 23 Februari 2015)

Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu.

Yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).

Hukuman Akil penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

5. Atut Chosiyah

Terakhir, ada mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.

Atut juga pernah ditangani kasusnya oleh Artidjo Alkostar.

Atut Chosiyah merupakan terpidana kasus suap dan alat kesehatan Banten.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Sebelumnya Atut mengajukan kasasi kepada MA, namun ditolak. (Diberitakan Kompas.com, 23 Februari 2015)

Kasasi itu diputuskan oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, dan Mohamad Askin. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved