Kakek Cabul Ciumi Area Sensitif Anak Tetangga, Akui Perbuatannya Baru Dua Kali Dilakukan

Pelaku P ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

HO/Tribun Medan
Polisi menangkap seorang pria paruh baya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adalah Kakek berinisial P yang diamankan Kamis (25/2/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria paruh baya, inisial P (67) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, Serdang Berdagai, Sumatera Utara.

Pelaku P ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui pelaku menciumi kemaluan anak usia 3 tahun yang merupakan tetangganya.

KBO Reskrim Iptu Budi Sihombing menjelaskan perbuatan pelaku terungkap, saat kakak dan ibu dari ibu korban, DAK (34 tahun) memberitahukan bahwa anaknya NSR (3 tahun) telah dilecehkan oleh pelaku.

Mendengar hal itu, DAK yang sehari-hari berdagang ini, ingin tahu bagaimana anaknya bisa mengalami perbuatan tidak senonoh dari pelaku melalui perbincangan keluarga pada Kamis (11/2/2021)

Dari ayahnya, DAK mendapat informasi pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian, DAK memanggil dan bertanya kepada korban.

“Adik diapain sama kakek P? Korban menjawab, kalau kemaluamnya dipegang–pegang dan dicium oleh P," jelas Budi.

Mendengar itu, ibu korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

Dengan harapan P diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tebing Tinggi lalu menangkap pelaku pada Kamis (25/2/2021).

Pihaknya telah melakukan penangkapan sesuai dengan Sp.Kap/ 59/ II/ 2021/ Reskrim, tanggal 25 Februari 2021 terhadap seorang laki-laki.

Budi mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki kepolisian, diduga P telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Budi menuturkan, terkait kasus ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Pria yang merupakan pensiunan BUMN ini mengaku belum sempat melakukan pencabulan terhadap korban.

Masih sekadar menciumi kemaluan. Hal ini berdasarkan pengakuan pelaku, baru dua kali ia lakukan terhadap korban.

"Hubungannya tetangga. Pelaku nggak ada kasih uang," ujar Budi.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ciumi Kemaluan Anak Tetangga, Kakek 67 Tahun di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved