Seorang Panitera PN Kendari Dibekuk Polisi Gegara Narkoba, Sabu Ditemukan di Saku Baju Dinas
Namun, Polda Sultra baru merilis kasus ini setelah 10 hari penangkapan dilakukan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Kendari Febriady (46) diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Febriady dibekuk akibat memiliki 0,50 sabu saat digrebek di rumahnya perumahan Green Anggoeya Resort, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Jumat (19/2/2021) pukul 01.00 WITA.
Namun, Polda Sultra baru merilis kasus ini setelah 10 hari penangkapan dilakukan.
Direktur Reserse dan Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman, sempat tidak mau memberikan keterangan.
Baca juga: Kakek Pensiunan BUMN Berbuat Cabul Ciumi Bagian Sensitif Anak Tetangga yang Masih 3 Tahun
Baca juga: ICW : Pengharggaan Antikorupsi Kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Harus Dicabut
Baca juga: Tercium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat Kakek di Gorong-gorong Depan Masjid: Korban Hilang 11 Hari
Dia malah mengarahkan wartawan untuk menghubungi anak buahnya, Kepala Subdit I Kompol Anwar Toro.
"Hubungi ini Kasub dit, Kompol Anwar Toro," ujar Kombes Pol M Eka Faturrahman kepada jurnalis TribunnewsSultra.com belum lama ini.
Namun, Anwar Toro juga irit bicara bahkan tidak memberikan data kronologi penangkapan kepada wartawan.
Kronologis Penangkapan
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman Febriady.
Baca juga: Kepala BKPM RI Ungkap Alasan Berkunjung ke Sultra, Sebut Masalah Investasi yang Perlu Diselesaikan
Baca juga: Jokowi Melayat Mendiang Artidjo Alkostar sang Algojo Koruptor: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa
Baca juga: Viral Video Rombongan Pengiring Mobil Jenazah Pukul Pengendara Motor: Agak Arogan
"Digeledah di kamarnya ditemukan baju safari di saku sebelah kiri, sabu seberat 0,50 gram," kata Kompol Dolfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Tak hanya itu, tim subdit I, turut menyita barang bukti 4 bungkus plastik diduga bekas sabu, korek gas, alat isap, pirex, sendok, handphone, dompet dan baju safari
Aparat lalu menginterogasi Febriady, dari pengakuannya, barang haran tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O.
Selanjutnya, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
"Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.(*)