KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan
‘Demi Allah, Demi Allah’, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka KPK Ngaku Tak Tahu Fee Proyek
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) mengaku tak tahu menahu transaksi fee proyek yang dilakukan anak buahnya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) mengaku tak tahu menahu transaksi fee proyek yang dilakukan anak buahnya.
Hal tersebut disampaikan NA usai penetapan dirinya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dikutip dari ANTARA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan NA sebagai tersangka.
Dia tetapkan tersangka KPK dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Sulsel pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dinihari.
Baca juga: TERUNGKAP Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sudah Berkali-kali Terima Fee Proyek dari Kontraktor
Baca juga: Dapat Penghargaan Antikorupsi Lalu Di-OTT KPK; Ini Daftar Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca juga: Terima Uang Suap Rp2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Ditahan di Rutan
Meski membantah telah menerima suap dan gratifikasi tersebut, NA mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf,” ujarnya.
Kasus Suap dan Gratifikasi

NA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa bersama anak buahnya Edy Rahmat (ER) yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulsel.
Tersangka lainnya yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias AS.
AS disebutkan menyerahkan uang suap fee proyek senilai Rp2 miliar kepada NA melalui perantaraan ER.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) di Sulsel.
Nurdin Abdullah serta Edy Rahmat menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung Sucipto berstatus tersangka pemberi suap.